Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendesak instansi pendidikan agar segera menyinkronkan kebijakan pembatasan media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun dengan sistem pembelajaran. Langkah ini dinilai sangat krusial agar ekosistem pendidikan menjadi garda terdepan dalam literasi digital nasional.
Sinkronisasi ini bertujuan membentengi siswa dari dampak negatif algoritma digital yang akan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026 mendatang. Kebijakan pembatasan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Fikri juga menekankan bahwa implementasi PP TUNAS memerlukan kesiapan mental dan kompetensi tenaga pendidik. Guru tidak boleh lagi menggunakan alasan perbedaan generasi atau gagap teknologi (gaptek) untuk menghindari tanggung jawab pengawasan aktivitas digital siswa.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Adaptasi Guru dalam Pengawasan Digital
Abdul Fikri Faqih mengingatkan pentingnya peran guru dalam menghadapi era digital. Ia menegaskan bahwa alasan 'saya orang kolonial, saya zaman dulu' tidak lagi relevan dalam konteks pengawasan digital siswa. Guru harus akrab dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
Kesiapan tenaga pendidik menjadi kunci utama dalam membimbing siswa menghadapi tantangan dunia maya. Tanpa adaptasi yang memadai, ekosistem pendidikan berisiko menjadi penonton pasif. Oleh karena itu, kompetensi guru dalam literasi digital perlu terus ditingkatkan.
Pengawasan aktivitas digital siswa bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga institusi pendidikan. Sekolah diharapkan menjadi pusat konsultasi bagi siswa yang mengalami ancaman di ruang siber. Literasi digital menjadi senjata utama dalam menghadapi risiko tersebut.
Advertisement
Advertisement
Tiga Pilar Sinkronisasi untuk Dunia Pendidikan
Politisi PKS ini merinci tiga poin utama yang harus dilakukan oleh dunia pendidikan untuk menyukseskan sinkronisasi ini. Pertama, guru sebagai fasilitator literasi digital. Tenaga pendidik wajib mendapatkan pembekalan intensif mengenai keselamatan digital.
Pembekalan ini bertujuan membimbing siswa membedakan antara konten positif dan negatif di media sosial. Kedua, revitalisasi peran Guru Bimbingan Konseling (BK). Peran Guru BK harus diperluas untuk menangani simulasi resolusi konflik digital dan perundungan siber.
Ketiga, transformasi pola pikir siswa. Siswa didorong untuk tidak hanya menjadi konsumen pasif algoritma. Mereka harus menjadi kreator konten yang beretika dan produktif.
Advertisement
Advertisement
Peran Regulasi dan Negara dalam Perlindungan Anak Digital
Aturan teknis dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 akan mewajibkan platform berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox, untuk menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun secara bertahap. Regulasi ini merupakan bentuk kehadiran negara.
Fikri menilai regulasi ini penting untuk menyeimbangkan kekuatan melawan miliaran baris kode algoritma. Algoritma tersebut dirancang untuk menahan perhatian anak. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi berjuang sendirian menghadapi kekuatan algoritma, mengutip pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Meskipun kebijakan ini akan menutup 'pintu depan' akses anak pada platform berisiko, literasi digital tetap menjadi senjata utama. Ekosistem digital yang aman memerlukan regulasi pemerintah. Sekolah dan guru harus menjadi fasilitator literasi yang mengintegrasikan keselamatan digital dalam pengawasan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews