YLK Sumsel Ingatkan Warga Waspada Produk Kedaluwarsa Jelang Lebaran 2026

Mendekati Hari Raya Idul Fitri 2026, Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan mengingatkan masyarakat untuk waspada produk kedaluwarsa yang beredar di pasaran.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
YLK Sumsel Ingatkan Warga Waspada Produk Kedaluwarsa Jelang Lebaran 2026
Mendekati Hari Raya Idul Fitri 2026, Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan mengingatkan masyarakat untuk waspada produk kedaluwarsa yang beredar di pasaran. (AntaraNews)

Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan mengeluarkan peringatan penting bagi masyarakat di 17 kabupaten dan kota. Peringatan ini terkait potensi peredaran produk makanan serta minuman kedaluwarsa menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.

Pembina YLK Sumsel, Rizal Aprizal, menjelaskan bahwa peningkatan permintaan makanan dan minuman kemasan menjelang hari besar keagamaan ini seringkali diikuti dengan temuan produk kedaluwarsa. Kondisi ini menuntut kewaspadaan ekstra dari konsumen agar tidak menjadi korban.

Kasus produk tidak layak konsumsi ini kerap ditemukan di berbagai lokasi penjualan, mulai dari toko, pasar swalayan, hingga tempat penjualan parsel Lebaran. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih teliti dan berhati-hati saat berbelanja kebutuhan Lebaran.

Rizal Aprizal menekankan pentingnya konsumen untuk selalu memeriksa keterangan masa kedaluwarsa pada kemasan produk sebelum membeli. Langkah ini krusial untuk mencegah kerugian dan memastikan produk yang dikonsumsi aman.

Selain tanggal kedaluwarsa, masyarakat juga dianjurkan untuk memeriksa kondisi fisik kemasan, baik itu plastik, kotak, botol, maupun kaleng. Pastikan tidak ada kerusakan atau tanda-tanda yang mencurigakan pada kemasan produk.

Konsumen juga disarankan untuk memverifikasi izin edar dari instansi kesehatan atau perdagangan yang tertera pada produk. Hal ini menjadi indikator penting legalitas dan keamanan suatu produk di pasaran.

Kewaspadaan tinggi dari masyarakat dapat secara signifikan meminimalisasi peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa. Jika menemukan produk yang tidak layak konsumsi, konsumen memiliki hak untuk langsung memprotes pedagang atau pengelola toko.

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwajib seperti kepolisian, instansi pemerintah terkait, atau langsung ke YLK Sumsel. Laporan ini akan ditindaklanjuti dengan langkah penertiban dan hukum yang diperlukan.

Tindakan menjual produk kedaluwarsa merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku dapat dikenakan sanksi berat karena merugikan hak-hak konsumen.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan komitmen pemerintah kota dalam meningkatkan pengawasan pangan. Pengawasan ini dilakukan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setempat.

Fokus pengawasan mencakup pangan yang mengandung bahan kimia berbahaya dan produk kedaluwarsa di pasar tradisional serta swalayan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan maksimal kepada warganya.

Peningkatan pengawasan ini secara khusus diintensifkan menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2026. Hal ini untuk memastikan warga terhindar dari konsumsi makanan berbahaya seperti yang mengandung boraks atau pewarna tekstil.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi