Pemerintah mulai mewaspadai dampak eskalasi konflik di Timur Tengah yang melibatkan Amerika Serikat-Israel dengan Iran. Ketegangan geopolitik ini diprediksi akan mengganggu jalur perdagangan minyak dunia di Selat Hormuz, yang berujung pada lonjakan harga energi global yang sangat signifikan bagi Indonesia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, Indonesia memiliki kerentanan tinggi terhadap kenaikan harga minyak dunia karena statusnya sebagai net importir.
Jika harga minyak melonjak jauh dari asumsi APBN 2026 yang dipatok sebesar US$70 per barel, maka stabilitas fiskal nasional berada dalam posisi terancam.
"Eskalasi konflik di Timur Tengah antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran berpotensi mengganggu pasokan minyak global, terutama jika jalur strategis seperti Selat Hormuz terganggu," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Sabtu (14/3).
"Indonesia sebagai net importir minyak sangat rentan terhadap kenaikan harga energi global. Jika harga minyak dunia naik jauh di atas asumsi APBN 2026 sebesar US$70/barel, tekanan fiskal akan muncul melalui peningkatan subsidi dan kompensasi energi, inflasi energi, serta potensi pelemahan nilai tukar rupiah," sambungnya.
Advertisement
APBN
Purbaya menyebut, APBN Indonesia memiliki sensitivitas tinggi terhadap perubahan harga minyak.
"Setiap kenaikan Indonesia Crude Oil Price (ICP) sebesar US$1/barel berpotensi menambah penerimaan negara sekitar Rp3,5 triliun, namun pada saat yang sama meningkatkan belanja negara sekitar Rp10,3 triliun, sehingga memperlebar defisit fiskal sekitar Rp6,8 triliun," sebutnya.
Pemerintah memproyeksikan jika harga minyak menyentuh angka US$85,2 per barel, belanja pemerintah akan membengkak hingga Rp78 triliun. Skenario terburuk ini bisa membawa defisit APBN Indonesia mendekati ambang batas maksimal yang telah ditetapkan oleh undang-undang keuangan negara.
Kondisi tersebut dianggap sangat berisiko, karena jika defisit mendekati angka tiga persen dari PDB, ruang gerak fiskal pemerintah akan terkunci.
Advertisement
Menjaga Batas Aman
Purbaya menegaskan, pentingnya menjaga batas aman ini agar kondisi ekonomi nasional tetap stabil di tengah ketidakpastian situasi keamanan di kawasan Timur Tengah.
"Risiko fiskal akan menjadi lebih serius apabila kenaikan harga minyak mencapai 35,00% setidaknya dalam 6 bulan, karena kondisi tersebut berpotensi mendorong defisit APBN mendekati 3,00% dari PDB, yaitu batas maksimal yang ditetapkan dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara," jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah kini mempertimbangkan efisiensi belanja operasional kementerian dan lembaga serta reformasi subsidi energi agar lebih tepat sasaran.
Advertisement
Investasi Negara
Optimalisasi hasil investasi negara juga akan digenjot untuk menjadi penyangga fiskal guna menghadapi tantangan ekonomi yang semakin berat di tahun 2026.
"Untuk menjaga stabilitas APBN, terdapat tiga langkah kebijakan utama yang dapat dipertimbangkan pemerintah yaitu Efisiensi belanja pemerintah, Efisiensi subsidi energi, dan Berbagi risiko fiskal melalui pengelolaan investasi negara," ungkapnya.
"Dengan memanfaatkan hasil investasi BUMN dan Danantara sebagai sumber penyangga f iskal, sebagaimana praktik Net Investment Returns Contribution (NIRC) di Singapura," katanya.