Kejati Kalbar Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin, Kerugian Negara Rp5 Miliar

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi melimpahkan dua tersangka kasus Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin ke Kejaksaan Negeri Pontianak, menyusul kerugian negara sekitar Rp5 miliar, dan proses hukum kini memasuki tahap penuntutan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kejati Kalbar Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin, Kerugian Negara Rp5 Miliar
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi melimpahkan dua tersangka kasus Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin ke Kejaksaan Negeri Pontianak, menyusul kerugian negara sekitar Rp5 miliar, dan proses hukum kini memasuki tahap penuntutan. (AntaraNews)

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) telah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin. Pelimpahan ini dilakukan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pontianak pada Jumat, 13 Maret 2026. Kasus ini berpusat pada penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Kalbar tahun anggaran 2020–2022.

Kedua tersangka yang dilimpahkan adalah IS, Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin sekaligus Ketua Panitia Pembangunan, dan MR, perencana, penyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta Ketua Tim Teknis proyek. Pelimpahan tahap II ini menandai selesainya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan di pengadilan. Penanganan perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Arianta, menjelaskan bahwa kasus ini telah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif. Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang merugikan keuangan negara. Kerugian negara akibat kasus Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin ini diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar.

Kronologi Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan masyarakat dan temuan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diterima Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik Kejati Kalbar segera melakukan pengumpulan data dan keterangan. Proses awal ini bertujuan untuk memverifikasi kebenaran laporan yang masuk.

Setelah serangkaian penyelidikan, tim menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang berasal dari keuangan negara. Oleh karena itu, perkara ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk pendalaman lebih lanjut. Tahap penyidikan melibatkan pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan dokumen terkait.

Berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, penyidik Kejati Kalbar kemudian menetapkan IS dan MR sebagai tersangka. Keduanya diduga bertanggung jawab atas penyimpangan dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin. Penetapan tersangka ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Rincian penggunaan hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin sebelumnya telah ditetapkan secara spesifik dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, dalam pelaksanaannya, penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal. Hal ini menjadi salah satu fokus utama penyelidikan Kejati Kalbar.

Hasil pemeriksaan ahli fisik menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Total nilai penyimpangan ini mencapai sekitar Rp5 miliar, yang merupakan kerugian keuangan negara. Penyidik juga mengungkap bahwa penggunaan hibah tidak sesuai peruntukan, di mana penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana dilakukan tidak sesuai RAB.

Fakta hukum lain yang terungkap adalah adanya pengeluaran yang tidak tercantum dalam dokumen hibah, seperti Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), proposal, dan RAB. Dana hibah justru digunakan untuk pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sebesar Rp469 juta dan pembayaran insentif panitia pembangunan pada 2022 sebesar Rp198,72 juta. Pengeluaran ini jelas menyalahi ketentuan yang berlaku.

Tahap Penuntutan dan Komitmen Kejaksaan

Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), tersangka IS dan MR beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses hukum lanjutan. Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari, terhitung mulai 12 Maret hingga 31 Maret 2026. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penuntutan.

I Wayan Arianta menegaskan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan. Kejaksaan bertekad mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat.

Kejaksaan juga berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam perkara yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Apabila dalam proses persidangan atau pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah hukum lanjutan. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi