Penyelewengan Dana Hibah
-
News •Kejati Kalbar Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin, Kerugian Negara Rp5 MiliarKejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi melimpahkan dua tersangka kasus Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin ke Kejaksaan Negeri Pontianak, menyusul kerugian negara sekitar Rp5 miliar, dan proses hukum kini memasuki tahap penuntutan.