Anggota dan simpatisan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) berunjuk rasa di depan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Anggota dan simpatisan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas. Aksi tersebut berlangsung setelah lembaga antirasuah resmi menahan Yaqut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Penahanan dilakukan pada Kamis (12/3/2026) setelah Yaqut menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sejak sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam perkara ini, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Ishfah Abidal Aziz yang juga dikenal dengan nama Gus Alex.
Anggota dan simpatisan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) berunjuk rasa di depan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Anggota dan simpatisan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) berunjuk rasa di depan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Anggota dan simpatisan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) berunjuk rasa di depan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Anggota dan simpatisan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) berunjuk rasa di depan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Anggota dan simpatisan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) berunjuk rasa di depan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah