Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia. Kebijakan ini secara resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial.
Wakil Ketua MPD Kabupaten Nagan Raya, Ardiansyah, mengapresiasi langkah Komdigi yang dinilai sangat tepat. Ia menyatakan bahwa kondisi saat ini sangat meresahkan akibat penggunaan media sosial tanpa batasan di kalangan anak-anak. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi efektif untuk permasalahan tersebut.
Implementasi peraturan ini, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), akan dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026. Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang diterbitkan Komdigi pada Jumat (6/3) lalu, menjadi landasan hukum pembatasan akses anak-anak ke platform digital berisiko tinggi.
Advertisement
Advertisement
Aturan Baru Komdigi untuk Lindungi Anak dari Ancaman Digital
Komdigi telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai landasan hukum pembatasan akses media sosial bagi anak. Aturan ini merupakan turunan dari PP Tunas yang berfokus pada perlindungan anak di ranah digital.
Berdasarkan regulasi tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dianggap berisiko tinggi. Kebijakan ini mencakup berbagai media sosial populer yang sering diakses anak-anak.
Beberapa platform yang akunnya akan dinonaktifkan meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox. Penonaktifan akun ini akan dilakukan secara bertahap mulai akhir Maret 2026.
Advertisement
Langkah ini diambil pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Pembatasan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko yang muncul dari penggunaan media sosial yang tidak sesuai usia.
Advertisement
Dampak Negatif Media Sosial pada Perkembangan Karakter Anak
Ardiansyah menekankan bahwa usia di bawah 16 tahun merupakan periode krusial untuk pembentukan karakter dan konsentrasi pada proses pembelajaran. Penggunaan media sosial yang tidak terkontrol pada usia ini dapat menghambat perkembangan anak, baik secara akademik maupun sosial.
Ia menyatakan, penggunaan media sosial tanpa batasan pada masa pembentukan karakter dapat melahirkan generasi yang kurang memiliki pengetahuan akademik. Selain itu, anak-anak berisiko mengalami kesulitan dalam hubungan sosial karena terlalu banyak berinteraksi di dunia maya.
Ancaman digital seperti paparan pornografi, perundungan siber, dan kecanduan game online serta aplikasi media sosial menjadi perhatian utama. Hal ini dapat menurunkan kemampuan akademik serta kemampuan hubungan sosial anak secara signifikan, mengganggu proses pembentukan karakternya.
Advertisement
“Ini sangat berbahaya sebab anak akan gagap dan secara sosial dan tidak memilik pengetahuan secara akademik,” kata Ardiansyah, menyoroti risiko serius dari penggunaan media sosial yang tidak tepat pada usia dini.
Advertisement
Peran Orang Tua dan Masyarakat dalam Mendukung Kebijakan Pembatasan
Wakil Ketua MPD Nagan Raya ini juga mengajak seluruh pihak, khususnya para orang tua, untuk mendukung penuh upaya pemerintah dalam mengawal dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman digital yang sangat memprihatinkan. Dukungan ini krusial untuk keberhasilan kebijakan.
Dukungan dari keluarga, sekolah, dan komunitas diharapkan dapat memperkuat implementasi kebijakan pembatasan media sosial ini. Kesadaran akan bahaya digital perlu ditingkatkan di semua kalangan masyarakat agar tujuan perlindungan anak dapat tercapai.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat, diharapkan anak-anak dapat tumbuh kembang dalam lingkungan yang lebih sehat. Upaya ini bertujuan menciptakan generasi penerus yang cerdas, berkarakter kuat, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews