Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Sepanjang Januari hingga pekan pertama Maret 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap 26 kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Upaya ini merupakan bagian dari langkah proaktif untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika yang terus berkembang.
Dari serangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 29 tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian, menegaskan efektivitas operasi pemberantasan narkoba. Kapolres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menyatakan bahwa penangkapan ini mencakup berbagai jenis kasus narkotika.
Pengungkapan kasus-kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan laporan, menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba. Komitmen Polres Purwakarta untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, khususnya dari ancaman narkotika, terus diperkuat.
Advertisement
Advertisement
Modus Operandi dan Barang Bukti Disita dalam Penangkapan Narkoba Purwakarta
Dalam periode Januari hingga 3 Maret 2026, Polres Purwakarta berhasil mengidentifikasi dan menangani 26 kasus narkoba dengan rincian yang beragam. Dari jumlah tersebut, 18 kasus terkait sabu-sabu, tiga kasus ganja, dua kasus tembakau sintetis, dan tiga kasus penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras tertentu.
Aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang signifikan dari para tersangka. Barang bukti tersebut meliputi sabu-sabu seberat 280,66 gram, ganja 59,51 gram, dan tembakau sintetis 112,03 gram. Selain itu, 2.433 butir obat keras tertentu turut diamankan sebagai bukti kejahatan.
Tidak hanya narkotika, polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya yang mengindikasikan aktivitas peredaran. Barang bukti tersebut termasuk 11 timbangan digital, 27 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp2.066.000.
Advertisement
Advertisement
Profil Tersangka dan Pentingnya Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Dari total 29 tersangka yang ditangkap dalam operasi Penangkapan Narkoba Purwakarta ini, tiga di antaranya adalah perempuan. Para tersangka memiliki rentang usia yang bervariasi, yakni antara 20 hingga 41 tahun, menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba menyasar berbagai kelompok usia produktif.
Kapolres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menekankan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian integral dari komitmen Polres Purwakarta. Komitmen tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak destruktif narkotika.
Peran serta masyarakat terbukti sangat krusial dalam upaya pemberantasan narkoba. Sejumlah pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan laporan dan informasi dari warga, yang kemudian dikembangkan lebih lanjut hingga berhasil mengamankan para pelaku. "Jadi, peran masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba ini," kata Kapolres.
Advertisement
Oleh karena itu, Polres Purwakarta terus mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi fondasi utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
Sumber: AntaraNews