KPK: Fadia Arafiq Kendalikan Perusahaan “Ibu” untuk Proyek di Pemkab Pekalongan

KPK mengungkap dugaan peran Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam proyek outsourcing.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
KPK: Fadia Arafiq Kendalikan Perusahaan “Ibu” untuk Proyek di Pemkab Pekalongan
KPK: Fadia Arafiq Kendalikan Perusahaan “Ibu” untuk Proyek di Pemkab Pekalongan (Merdeka.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Fadia diduga mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) untuk memperoleh berbagai proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.

Perusahaan tersebut bahkan dikenal dengan sebutan “perusahaan ibu” karena diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kepala daerah.

"Pengelolaan perusahaan tersebut bupati punya kendali penuh ya untuk mengatur uang masuk, uang keluar, termasuk juga pembagian uang kepada para keluarga ataupun pihak lainnya," kata Budi, dikutip Sabtu (7/3/2026).

Menurut Budi, pengaruh Fadia tidak hanya terkait pengelolaan keuangan perusahaan, tetapi juga dalam menentukan orang-orang yang menduduki posisi penting di PT RNB.

"Direktur itu dari pihak keluarga ataupun dari orang-orang kepercayaan bupati," ungkap Budi.

Penyidik Dalami Proyek Lain di Pemkab Pekalongan

KPK menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aktivitas PT RNB yang terlibat dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Budi menyebut penyidik akan memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan guna memperkuat konstruksi perkara serta melengkapi alat bukti yang telah dikumpulkan.

"KPK juga akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna memperjelas konstruksi perkara sekaligus memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik," tambah Budi.

Selain proyek outsourcing, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan tersebut dalam proyek lain, termasuk pengadaan makanan bagi pasien di rumah sakit daerah.

"Selain outsourcing, juga ada pengadaan makanan untuk RSUD, yaitu makanan bagi para pasien di rumah sakit tersebut," ungkap Budi.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan. Ia dijerat Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Saat ini Fadia Arafiq telah ditahan di Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih.

Rekomendasi