Praperadilan Yaqut: Ahli Tegaskan Perkara Sebelum 2026 Harus Gunakan KUHAP Lama

Erdianto menyebut apabila proses penyidikan dimulai sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berlaku, maka proses hukumnya.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Praperadilan Yaqut: Ahli Tegaskan Perkara Sebelum 2026 Harus Gunakan KUHAP Lama
Praperadilan Yaqut: Ahli Tegaskan Perkara Sebelum 2026 Harus Gunakan KUHAP Lama (Merdeka.com)

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Riau, Prof. Erdianto dihadirkan sebagai Ahli dalam sidang gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam keterangannya, Erdianto menyebut apabila proses penyidikan dimulai sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berlaku, maka proses hukumnya harus diselesaikan KUHAP lama.

"Jadi ketika proses penyidikannya sudah dimulai sebelum tahun 2026 dan dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, walaupun sudah berlaku KUHAP baru, jadi dituntaskan dulu proses hukum ini," jelas Erdianto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3).

Peralihan KUHAP Baru

Erdianto mengungkapkan, ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam peralihan KUHAP baru.

"Di sini disebutkan dalam ketentuan peralihan bahwa perkara tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981," katanya.

Secara prinsip, kata Erdianto, hukum acara pidana memiliki sifat lex scripta, lex certa, dan lex stricta. Oleh sebab itu, proses hukum tidak boleh berubah di tengah jalan jika perkara sudah mulai ditangani.

Rekomendasi