Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota, Jawa Timur, berhasil membongkar praktik penipuan berkedok pengurusan perizinan pendirian dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tiga orang calo perizinan ditangkap karena diduga kuat telah merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini menjadi sorotan penting mengingat program MBG merupakan inisiatif pemerintah untuk pemenuhan gizi masyarakat.
Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan di sebuah hotel di Madiun pada Senin (2/3), setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban pada akhir Februari 2026. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan menjanjikan kemudahan dalam mendapatkan status "centang biru" atau verifikasi dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Satreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riyadi, menjelaskan bahwa ketiga pelaku, berinisial KH (37), DW (47) dari Magetan, serta EP (47) dari Kota Madiun, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp100 juta yang diduga hasil penipuan tersebut.
Advertisement
Advertisement
Detail Penangkapan dan Modus Penipuan Perizinan Dapur MBG
Penangkapan tiga calo penipuan perizinan dapur MBG ini bermula dari laporan korban berinisial ESM (43), warga Desa Simbatan, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan. Korban melaporkan bahwa ia telah ditipu oleh para pelaku yang mengaku dapat mengurus perizinan untuk lokasi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Para pelaku menjanjikan bahwa lokasi dapur program Makan Bergizi Gratis milik korban akan mendapatkan status "centang biru" atau terverifikasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Untuk memuluskan aksinya, mereka mengklaim memiliki koneksi atau kenalan dengan pihak BGN. Syarat yang diajukan para pelaku kepada korban adalah pembayaran senilai Rp300 juta.
Korban yang tergiur dengan janji tersebut kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta kepada para pelaku di Hotel Aston Madiun. Sisa pembayaran dijanjikan akan dilunasi setelah lokasi dapur korban dinyatakan terverifikasi secara resmi. Bersamaan dengan penangkapan, polisi turut menyita satu lembar kuitansi pembayaran uang muka pengurusan izin dapur MBG tertanggal 2 Maret 2026.
Advertisement
Advertisement
Kerugian Korban dan Penyelidikan Kasus Penipuan Perizinan Dapur MBG
Akibat aksi penipuan perizinan dapur MBG ini, korban mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit, mencapai ratusan juta rupiah. Uang muka sebesar Rp100 juta yang telah diserahkan korban menjadi bukti nyata dari dampak penipuan ini. Pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketiga pelaku. Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat dalam memberantas praktik penipuan yang merugikan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan program-program pemerintah.
Polisi juga memastikan bahwa ketiga pelaku bukan merupakan pegawai instansi pemerintah mana pun. Saat diamankan, tidak ditemukan identitas resmi atau kartu tanda pengenal dari lembaga tertentu yang berkaitan dengan program MBG pada diri mereka. Hal ini memperkuat dugaan bahwa mereka adalah calo murni yang memanfaatkan situasi.
Advertisement
Advertisement
Imbauan Publik dan Proses Hukum Lanjutan Kasus Penipuan Perizinan Dapur MBG
Kasus penipuan perizinan dapur MBG ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu memverifikasi informasi terkait pengurusan perizinan. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan kemudahan dengan syarat pembayaran sejumlah besar uang di luar prosedur resmi.
Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penipuan serupa, terutama yang mengatasnamakan program pemerintah. Verifikasi langsung ke instansi terkait adalah langkah terbaik untuk menghindari menjadi korban penipuan.
Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polres Madiun Kota. Mereka akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan penipuan yang telah mereka lakukan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban.
Advertisement
Sumber: AntaraNews