Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menyebut sopir Calya hitam telah ditetapkan sebagai tersangka buntut berkendara ugal-ugalan di Gunung Sahari, Jakarta, Pusat.
Berdasarkan pengakuannya, sopir Calya Hitam itu dari Karawang hendak hendak ke Ancol untuk jalan-jalan.
“Katanya dari Karawang mau jalan-jalan ke Ancol. Katanya demikian,” ujar Komarudin saat dihubungi, Kamis (26/2/2026).
Mobil tersebut sebelumnya dihentikan setelah melawan arus. Di dalam kendaraan, polisi menemukan empat pasang pelat nomor berbeda. Tiga pelat disimpan di mobil, satu terpasang saat kendaraan melaju.
Tak hanya itu, turut diamankan pula dua senjata tajam dan satu pistol mainan. Kasus lalu lintas ditangani Direktorat Lalu Lintas.
Advertisement
Dugaan Pidana Pemalsuan
Sementara itu, polisi juga mendalami dugaan pidana lain, termasuk unsur pemalsuan. Penanganannya dilimpahkan ke Reskrim.
“Ya tentu itu nanti dari Reskrim yang akan melihat. Ada beberapa unsur seperti yang sudah terlihat jelas itu tentu pemalsuan,” kata Komarudin.
Dia menyebut, penyidik akan menelusuri unsur-unsur pidana dari temuan tersebut.
Termasuk kemungkinan pelanggaran lain yang berkaitan dengan barang-barang mencurigakan di dalam mobil.
“Termasuk juga kita lihat nanti mungkin ada hal-hal lain. Barang-barang itu ya, barang-barang yang mencurigakan itu ya,” ujarnya.