Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penundaan sidang perdana praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bukanlah tindakan disengaja oleh tim hukum KPK. Penundaan tersebut dilakukan karena adanya agenda lain yang waktunya bersamaan dan harus diprioritaskan terlebih dahulu.
"Bukan gitu (kesengajaan menunda). Ya kan ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Biro Hukum. Jadi dengan beberapa kegiatan, kami minta penundaan waktu gitu,” kata Setyo di Kantor Kemenpan-RB Jakarta, Selasa (24/2).
Menurut Setyo, menghadapi gugatan bukan soal hadir dan tidak. Namun semua perlu kesiapan yang matang.
"KPK mempersiapkan segala sesuatunya, ini kan bukan hanya masalah kehadiran, tapi persiapan dokumen, jawaban, gitu," jelas Setyo.
Advertisement
Menyesuaikan waktu
Setyo berjanji, KPK pada kesempatan berikutnya akan menyesuaikan waktu dan dapat hadir dalam sidang berikutnya.
“Berikutnya kami usahakan sesuai dengan timeline atau schedule yang sudah dijadwalkan mudah-mudahan akan hadir gitu,” katanya.