Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkoba Purbalingga, Amankan Psikotropika dan Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus peredaran Narkoba Purbalingga, melibatkan psikotropika dan sabu-sabu, serta menangkap dua tersangka. Simak detail pengungkapannya!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkoba Purbalingga, Amankan Psikotropika dan Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus peredaran Narkoba Purbalingga, melibatkan psikotropika dan sabu-sabu, serta menangkap dua tersangka. Simak detail pengungkapannya! (AntaraNews)

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga telah berhasil mengungkap dua kasus peredaran psikotropika dan narkotika jenis sabu-sabu. Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi penindakan yang intensif di wilayah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Dalam rangkaian operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Purbalingga Komisaris Polisi Agus Amjat Purnomo menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan patroli tertutup. Kegiatan tersebut dilakukan secara berkelanjutan oleh jajaran Satresnarkoba sepanjang bulan Januari 2026. Hal ini menunjukkan komitmen Polres Purbalingga dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Konferensi pers mengenai pengungkapan kasus-kasus ini diselenggarakan di Aula Wicaksana Laghawa, Polres Purbalingga, pada Jumat (20/2). Dalam kesempatan tersebut, Kompol Agus Amjat Purnomo memaparkan secara rinci modus operandi serta barang bukti yang berhasil disita. Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan psikotropika di Purbalingga.

Detail Kasus Psikotropika di Purbalingga

Kasus pertama yang diungkap oleh Polres Purbalingga berkaitan dengan dugaan kepemilikan dan penyimpanan psikotropika golongan IV tanpa hak untuk diperjualbelikan. Tersangka dalam kasus ini berinisial JP alias J (23), seorang warga Kabupaten Banyumas. JP diamankan oleh petugas di area SPBU Padamara, Kecamatan Padamara, Purbalingga, pada Jumat (23/1) malam hingga Sabtu (24/1) dini hari.

Dari tangan tersangka JP, petugas berhasil mengamankan 388 butir psikotropika golongan IV berbagai merek. Obat-obatan tersebut dikemas dalam aluminium foil dan disimpan di dalam kotak charger USB. Selain itu, satu unit telepon genggam, sepeda motor, serta barang pribadi lainnya turut disita sebagai barang bukti. Pengungkapan ini bermula dari gerak-gerik mencurigakan tersangka di teras mushala SPBU saat berteduh dari hujan.

Kepala Satresnarkoba Polres Purbalingga Ajun Komisaris Polisi Ihwan Ma'ruf menambahkan bahwa tersangka JP tercatat sebagai mahasiswa dan merupakan pasien di sebuah klinik di Kota Bandung. Hasil pendalaman menunjukkan bahwa obat diperoleh melalui resep dokter spesialis kejiwaan, namun kemudian disalahgunakan untuk diperjualbelikan. Tersangka mengaku menerima sekitar 200 butir setiap kontrol untuk beberapa bulan, namun sebagian justru dijual.

Atas perbuatannya, tersangka JP dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta menanti pelaku peredaran Narkoba Purbalingga jenis psikotropika ini.

Pengungkapan Kasus Sabu-sabu di Purbalingga

Kasus kedua yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga terkait dugaan perantara peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Tersangka dalam kasus ini adalah IS alias I (38), seorang warga Purbalingga. IS ditangkap di tepi Jalan Raya Purbalingga-Bobotsari, Desa Selaganggeng, saat diduga hendak menempatkan paket narkotika di lokasi tertentu.

Modus yang digunakan oleh tersangka IS adalah sistem 'tanam'. Ia menaruh paket sabu-sabu di sejumlah titik, memotretnya, lalu mengirimkan lokasi kepada pihak yang memerintahkan. Tersangka mengaku menerima imbalan Rp50 ribu per titik penempatan. Modus ini sering digunakan untuk menghindari kontak langsung antara penjual dan pembeli dalam peredaran Narkoba Purbalingga.

Petugas mengamankan barang bukti berupa sejumlah paket sabu dengan total berat sekitar 9,4 gram. Sabu tersebut disamarkan dalam potongan sedotan, dibungkus plastik klip, dimasukkan ke bungkus permen, lalu ke kemasan lain sebelum ditempatkan. Barang bukti ini menjadi kunci dalam membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka perantara sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya mulai dari 5-20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati, serta denda sesuai ketentuan hukum.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi