Polda Kalbar Tindak Tegas Anggota Narkoba, Dijatuhi Sanksi PTDH

Polda Kalbar tindak tegas seorang anggota berinisial MA yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, menunjukkan komitmen kuat dalam membersihkan institusi dari oknum narkoba.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polda Kalbar Tindak Tegas Anggota Narkoba, Dijatuhi Sanksi PTDH
Polda Kalbar tindak tegas seorang anggota berinisial MA yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, menunjukkan komitmen kuat dalam membersihkan institusi dari oknum narkoba. (AntaraNews)

Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengambil langkah tegas terhadap salah satu anggotanya, MA (31), yang terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya institusi untuk menjaga integritas dan membersihkan internal kepolisian dari praktik ilegal tersebut. Anggota MA telah direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, menyatakan bahwa sidang KKEP telah dilaksanakan pada Kamis (12/2) kemarin, dengan rekomendasi PTDH. Kasus ini bermula dari penangkapan MA oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar pada 14 Oktober 2025. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 499,16 gram.

Langkah tegas ini menegaskan komitmen Polda Kalbar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk di kalangan internal kepolisian. Institusi tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan narkotika, demi menjaga integritas dan wibawa hukum di Kalimantan Barat.

Proses Penindakan Etik dan Pidana Anggota Polda Kalbar

Anggota berinisial MA telah melalui serangkaian proses hukum dan etik setelah penangkapannya. Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Rabu (11/2/2026) menyatakan MA terbukti melanggar norma hukum dan kode etik profesi, sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Komisi Kode Etik menilai perbuatan menyimpan dan mengedarkan narkotika merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama institusi kepolisian, sehingga sanksi PTDH direkomendasikan sebagai konsekuensi disiplin dan etik.

Sebelumnya, MA sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pontianak terkait prosedur penanganan perkaranya. Namun, berdasarkan putusan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Ptk yang dibacakan pada Senin (9/2/2026), hakim menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut. Putusan ini secara hukum menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Kalbar telah sah dan sesuai prosedur.

Meskipun proses etik telah selesai, proses pidana terhadap MA tetap berjalan. Berkas perkara MA telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses persidangan. Saat ini, MA menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Sungai Raya, menunggu jadwal persidangan.

Komitmen Polda Kalbar Berantas Narkoba

Penindakan tegas terhadap anggota MA menunjukkan komitmen serius Polda Kalbar dalam memberantas peredaran narkotika, baik di lingkungan masyarakat maupun di internal kepolisian. Kombes Pol Bambang Suharyono menegaskan bahwa institusi tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Setiap pelanggaran hukum akan ditindak secara profesional dan tuntas, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dalam menjaga integritas dan wibawa hukum.

Sepanjang periode awal tahun 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar telah menunjukkan kinerja signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika. Mereka berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti yang disita mencapai 28.124,84 gram. Dari pengungkapan kasus-kasus tersebut, sebanyak 19 orang tersangka telah diamankan dan diproses hukum.

Angka-angka ini menjadi bukti nyata dari komitmen Polda Kalbar dalam memberantas serta menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Upaya ini terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kalimantan Barat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi