Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang kini membuka loket reaktivasi data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) setiap hari. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi warga yang kepesertaannya dinonaktifkan tetap terjaga. Loket layanan tersedia di kantor Dinsos maupun seluruh kantor kelurahan di Kota Tangerang.
Inisiatif ini muncul sebagai respons atas penonaktifan sejumlah besar data PBI-JK oleh pemerintah pusat dalam rangka pemutakhiran data. Kepala Dinsos Kota Tangerang, Acep Wahyudi, mengimbau masyarakat agar tidak panik menghadapi situasi ini. Prosedur reaktivasi telah disiapkan untuk memudahkan warga mengaktifkan kembali kepesertaan mereka.
Penonaktifan data PBI-JK bertujuan menata ulang serta memutakhirkan data agar bantuan iuran kesehatan lebih tepat sasaran. Hal ini sejalan dengan instruksi Kementerian Sosial untuk verifikasi ulang data penerima bantuan. Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen penuh dalam menjamin hak layanan kesehatan warganya.
Advertisement
Advertisement
Prosedur Reaktivasi PBI-JK yang Mudah dan Cepat
Bagi peserta PBI-JK yang statusnya tidak aktif namun membutuhkan layanan pengobatan, Dinsos Kota Tangerang telah menyiapkan alur reaktivasi yang jelas. Warga dapat meminta surat keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) yang bersangkutan. Surat keterangan ini menjadi dasar laporan ke Dinsos untuk proses pengaktifan kembali kepesertaan.
Setelah menerima laporan, petugas Dinsos akan melakukan verifikasi data peserta secara cermat. Selanjutnya, Dinsos akan menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKG-NG. Proses ini memastikan data warga tercatat dengan baik dalam sistem.
Langkah berikutnya melibatkan Kementerian Sosial yang akan memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi tersebut. Apabila dokumen telah diverifikasi dan disetujui oleh Kementerian Sosial, data akan disampaikan kepada BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan kemudian akan memproses pengaktifan kembali kepesertaan PBI-JK yang bersangkutan.
Advertisement
Pemerintah Kota Tangerang menegaskan bahwa masyarakat yang kepesertaannya telah diaktifkan kembali wajib melakukan pemutakhiran data. Pemutakhiran data ini harus dilakukan paling lambat dalam dua periode DTSEN. Hal ini penting untuk menjaga validitas data penerima bantuan.
Advertisement
Peran Pemerintah Kota dan DPRD dalam Menjamin Layanan Kesehatan
Penonaktifan massal peserta PBI-JK yang dibiayai pusat telah memicu perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Tangerang. Anggota DPRD Kota Tangerang, Teja Kusuma, mendesak Dinas Kesehatan untuk segera mengalihkan pembiayaan 72.893 peserta PBI ke anggaran Pemerintah Kota Tangerang. Tujuannya adalah agar pelayanan kesehatan bagi warga tidak terputus dan tetap terjaga.
Teja Kusuma menekankan bahwa Pemerintah Kota Tangerang tidak boleh hanya menunggu kebijakan dari pusat. Jika warga Kota Tangerang terdampak, pemerintah daerah harus hadir dan mengambil tindakan proaktif. Pengalihan ke PBI daerah dianggap sebagai solusi mendesak untuk menjamin layanan kesehatan.
DPRD juga mendesak agar proses pengalihan ini dilakukan tanpa birokrasi yang berbelit-belit dan tidak membebani warga dengan urusan administratif tambahan. Jaminan kesehatan bagi warga merupakan hal utama yang harus diprioritaskan. Persoalan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut nyawa dan keselamatan masyarakat.
Advertisement
Bagi masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial maupun PBI-JK, Dinsos Kota Tangerang menyediakan jalur pengajuan. Mereka dapat mengajukan usulan melalui kelurahan atau Dinas Sosial setempat. Alternatif lain adalah melalui aplikasi Cek Bansos, yang memudahkan akses bagi warga.
Sumber: AntaraNews