Jakarta, Merdeka.com – Penggunaan lagu atau musik berhak cipta untuk siaran langsung atau live streaming di berbagai platform media sosial, termasuk TikTok dan YouTube, kini berpotensi dikenakan kewajiban pembayaran royalti. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Suyud Margono, dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Suyud menjelaskan bahwa regulasi terkait sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2025. Aturan ini secara spesifik mencakup berbagai bentuk penggunaan komersial digital, termasuk downloading dan video streaming.
Lebih lanjut, Suyud menegaskan bahwa setiap lagu atau musik yang muncul dalam video streaming atau live streaming di platform digital termasuk dalam objek pengumpulan royalti digital. Pihak yang menggunakan karya lagu atau musik tersebut memiliki kewajiban untuk membayar royalti.
Advertisement
Advertisement
Aturan Baru Royalti Digital untuk Konten Kreator
Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengatur pengelolaan royalti lagu dan/atau musik di era digital. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak ekonomi pencipta serta pemegang hak cipta.
Suyud Margono memberikan ilustrasi sederhana mengenai perhitungan royalti. Jika royalti untuk penggunaan satu lagu adalah satu rupiah, maka seribu klik pada video yang menggunakan lagu tersebut akan menghasilkan royalti sebesar Rp1.000. Ini menunjukkan potensi besar dari agregasi penggunaan digital.
Bahkan, video yang menampilkan campuran lagu dari berbagai pencipta juga akan dikenai royalti. Selama ada lagu milik orang lain yang merupakan anggota LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) di dalamnya, pemilik hak akan mendapatkan distribusinya.
Advertisement
Pembayaran royalti ini esensinya adalah untuk mendapatkan lisensi atau izin resmi dalam menggunakan lagu di ruang komersial publik. Ini berlaku tidak hanya untuk platform digital, tetapi juga untuk kafe, ritel, hingga konser musik.
Advertisement
Mekanisme Pembayaran dan Distribusi Royalti Lebih Mudah
Digitalisasi telah membawa kemudahan signifikan dalam proses penagihan royalti digital. Suyud menyatakan bahwa penggunaan dan pemutaran lagu atau musik di platform digital kini terdata secara akurat, memudahkan proses penagihan.
LMKN telah mengembangkan sistem digital yang memungkinkan pengguna untuk melaporkan pembayaran royalti melalui aplikasi. Sistem ini dirancang untuk menghitung royalti secara otomatis setelah pengguna memasukkan data relevan, seperti jenis usaha, lokasi, luas tempat, dan jumlah ruang (untuk usaha karaoke).
Dalam skema yang terus disempurnakan, LMKN akan menyesuaikan tarif royalti berdasarkan jenis usaha yang ada. Hal ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan relevan dengan karakteristik masing-masing sektor.
Advertisement
LMKN juga menyediakan mekanisme bagi pemilik lagu untuk mengajukan klaim atas royalti yang belum terdistribusikan, yang dikenal sebagai unclaimed royalty. Pemilik lagu dapat mengajukan klaim ini kapan saja kepada LMKN.
Advertisement
LMKN Catat Pengumpulan Royalti Digital Signifikan
Hingga September 2025, LMKN mencatat pengumpulan royalti digital yang mencapai angka Rp88 miliar. Angka ini menunjukkan dampak positif dari penerapan sistem pengelolaan royalti yang lebih terstruktur dan digital.
Jumlah ini mencerminkan potensi ekonomi yang besar dari hak cipta musik di Indonesia, terutama dengan semakin masifnya penggunaan platform digital. LMKN terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas pengumpulan dan pendistribusian royalti.
Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti menjadi fokus utama LMKN. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak pencipta dan pemegang hak cipta terlindungi dengan baik.
Advertisement
Dengan adanya sistem yang terintegrasi, diharapkan ekosistem kreatif di Indonesia dapat tumbuh lebih sehat dan memberikan apresiasi yang layak bagi para pencipta karya musik.
Sumber: AntaraNews