Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 4 Februari 2026 dan berlanjut hingga penetapan tersangka keesokan harinya. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan bahwa total barang bukti yang disita mencapai Rp1,5 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dan bukti transaksi penggunaan dana yang diduga hasil korupsi. Penangkapan ini menjadi sorotan publik atas upaya pemberantasan korupsi di sektor perpajakan.
Tiga individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin, seorang pegawai pajak, dan seorang manajer keuangan swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai di sektor perkebunan.
Advertisement
Advertisement
Detail Penangkapan dan Barang Bukti Korupsi
KPK mengamankan uang tunai fisik senilai Rp1 miliar dari Mulyono (MLY) dan Venasius Jenarus Genggor (VNZ) saat OTT berlangsung. Selain uang tunai, bukti penggunaan uang juga turut disita sebagai bagian dari barang bukti. Bukti-bukti ini memperkuat dugaan adanya aliran dana ilegal.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa bukti penggunaan uang tersebut mencakup beberapa transaksi signifikan. Mulyono, Kepala KPP Madya Banjarmasin, diduga menggunakan Rp300 juta untuk uang muka rumah. Ini menunjukkan adanya indikasi pencucian uang atau penggunaan dana hasil korupsi untuk kepentingan pribadi.
Selanjutnya, fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD), diduga menerima Rp180 juta. Sementara itu, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor (VNZ), tercatat menggunakan Rp20 juta dari dana tersebut. Total bukti penggunaan uang ini mencapai Rp500 juta, melengkapi total sitaan KPK menjadi Rp1,5 miliar.
Advertisement
Advertisement
Tersangka dan Modus Operandi Dugaan Korupsi Pajak
Pada tanggal 5 Februari 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap tiga individu kunci dalam kasus ini. Mereka adalah Mulyono (MLY) selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD) sebagai pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor (VNZ) dari PT Buana Karya Bhakti. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan mendalam.
Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor perkebunan. Modus operandi yang diduga terjadi adalah adanya praktik suap atau gratifikasi untuk mempercepat atau memuluskan proses restitusi pajak yang seharusnya tidak sesuai prosedur. Ini merugikan keuangan negara dan merusak integritas sistem perpajakan.
KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka serta pihak lain yang mungkin terlibat dalam skema korupsi ini. Penyelidikan akan mencakup penelusuran aset dan aliran dana untuk mengungkap jaringan korupsi secara menyeluruh. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen KPK memberantas korupsi di berbagai lapisan.
Advertisement
Advertisement
Komitmen KPK dalam Pemberantasan Korupsi
Operasi tangkap tangan di KPP Madya Banjarmasin ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak praktik korupsi di lembaga pemerintahan. Penindakan terhadap oknum pegawai pajak menjadi prioritas mengingat perannya dalam penerimaan negara. KPK berharap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa KPK akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus korupsi. Masyarakat diimbau untuk turut serta aktif melaporkan indikasi tindak pidana korupsi yang mereka ketahui. Kolaborasi antara KPK dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. KPK berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Advertisement
Sumber: AntaraNews