Polda Sumsel Ungkap Praktik Tambang Batu Bara Ilegal di Musi Banyuasin, Dua Pengawas Diamankan

Polda Sumsel berhasil mengungkap praktik tambang batu bara ilegal di Musi Banyuasin, mengamankan dua pengawas lapangan dan sejumlah alat berat, serta menyoroti potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polda Sumsel Ungkap Praktik Tambang Batu Bara Ilegal di Musi Banyuasin, Dua Pengawas Diamankan
Polda Sumsel berhasil mengungkap praktik tambang batu bara ilegal di Musi Banyuasin, mengamankan dua pengawas lapangan dan sejumlah alat berat, serta menyoroti potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. (AntaraNews)

Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil membongkar praktik tambang batu bara ilegal di Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (4/2/2026), menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan tanpa izin yang meresahkan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya pembukaan lahan dan penambangan batu bara tanpa legalitas. Petugas kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (2/2/2026) sore, polisi menemukan aktivitas penambangan batu bara yang jelas-jelas tidak memiliki dokumen perizinan. Dua terduga pelaku, berinisial RM (25) dan IZ (30), yang berperan sebagai pengawas lapangan, berhasil diamankan bersama sejumlah truk dan alat berat yang digunakan untuk kegiatan ilegal ini.

Kronologi Pengungkapan dan Penangkapan Tambang Batu Bara Ilegal

Pengungkapan praktik tambang batu bara ilegal ini bermula dari laporan masyarakat Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, yang merasa resah dengan adanya aktivitas pembukaan lahan dan penambangan. Laporan tersebut diterima pada tanggal 3 Februari 2026, dan segera ditindaklanjuti oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Pada hari Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, tim kepolisian melakukan pengecekan di lokasi yang dilaporkan. Di sana, petugas menemukan adanya kegiatan penambangan batu bara yang tidak dilengkapi dengan izin resmi.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. Mereka adalah Reval Malvino (25) dari Talang Ubi, Kabupaten PALI, dan Irfan Zani (30) dari Kelurahan Sukadana, yang keduanya berperan sebagai pengawas lapangan. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa alat berat seperti ekskavator dan buldoser, serta truk dan mobil operasional tambang, juga turut disita.

Dampak Lingkungan dan Potensi Kerugian Negara dari Penambangan Ilegal

Aktivitas tambang batu bara ilegal ini, menurut penyelidikan sementara, telah berlangsung sekitar satu bulan dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar. Kegiatan ini dilakukan tanpa prosedur dan pengawasan yang benar, sehingga berpotensi besar menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.

Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menegaskan bahwa penambangan ilegal semacam ini melanggar hukum dan dapat memicu bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor. Kerusakan lingkungan yang fatal bisa terjadi akibat eksploitasi sumber daya alam tanpa izin dan tanpa memperhatikan standar keselamatan lingkungan.

Hingga saat ini, kerugian finansial akibat aktivitas ilegal tersebut belum dapat ditaksir secara pasti. Hal ini dikarenakan kegiatan penambangan masih berada pada tahap awal, yaitu pembukaan lahan, sebelum produksi batu bara dalam skala besar.

Proses Hukum dan Penyelidikan Lanjutan Kasus Tambang Ilegal

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.

Selain itu, para pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Polda Sumsel masih terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, terutama aktor utama atau dalang di balik kegiatan tambang batu bara ilegal ini. Komitmen penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin terus ditegaskan oleh jajaran kepolisian.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi