Tim Ditpolairud Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pelanggaran Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Penangkapan ini terjadi saat patroli rutin di perairan Provinsi Jambi. Mereka mengamankan sebuah kapal yang diduga mengangkut bahan hasil pertanian ilegal.
Kasus ini terungkap setelah tim patroli Polairud bersama kapal Polisi ANIS MACAN-4002 (BKO Baharkam Polri) menerima informasi. Kapal tersebut dicurigai membawa barang pertanian dan bahan pokok tanpa dokumen resmi.
Setelah melakukan pengejaran dan pemeriksaan, petugas menemukan KM Sunarti Indah GT 18 mengangkut komoditas dari Tanjung Pinang menuju Nipah Panjang. Barang-barang tersebut tidak dilengkapi sertifikat karantina yang sah.
Advertisement
Advertisement
Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Dhovan Oktavianton, menjelaskan bahwa tim patroli mencurigai sebuah kapal motor. Kapal ini memasuki alur Sungai Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Petugas kemudian melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui KM Sunarti Indah GT 18 mengangkut berbagai komoditas pertanian dan bahan kebutuhan pokok.
Komoditas ini berasal dari Tanjung Pinang dan menuju Nipah Panjang. Namun, pengangkutan dilakukan tanpa dilengkapi sertifikat karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Dalam peristiwa tersebut, petugas mengamankan nakhoda kapal berinisial H.A. (65), seorang wiraswasta dari Nipah Panjang. Polisi juga menyita kapal beserta dokumen dan sejumlah besar barang bukti.
Advertisement
- Bawang merah: 371 kilogram
- Bawang putih: 100 kilogram
- Cabai kering: 40 kilogram
- Ikan bilis: 40 kilogram
- Kacang hijau: 75 kilogram
- Kacang tanah: 350 kilogram
- Beras berbagai merek (termasuk beras ketan): total lebih dari 6.000 kilogram
Sebagian barang bukti saat ini diamankan di Gudang Polairud Polda Jambi.
Advertisement
Kombes Pol Dhovan menegaskan, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi. Para pelaku disangkakan Pasal 88 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Ancaman pidana maksimal untuk pelanggaran ini adalah 2 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pasal tersebut telah diubah dengan UU Nomor 66 Tahun 2024, terkait pelanggaran administrasi dan keselamatan pelayaran. Ancaman pidana maksimalnya adalah 2 tahun penjara atau denda Rp300 juta.
Advertisement
Kepala Karantina Provinsi Jambi, Sudiwan, menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan. Hal ini bertujuan mengantisipasi potensi penyebaran hama dan penyakit dari luar daerah maupun luar negeri.
Advertisement
Sudiwan menjelaskan bahwa setiap media pembawa, seperti cabai, beras, bawang, dan hasil pertanian lainnya, wajib dilengkapi sertifikat karantina. Ini berlaku saat dilalulintaskan antar daerah.
Dari hasil pemeriksaan sementara, telah terjadi pelanggaran terhadap undang-undang karantina. Saat ini, potensi bahaya kesehatan, seperti kandungan aflatoksin pada kacang tanah, menjadi perhatian serius.
Aflatoksin dapat berdampak serius bagi kesehatan manusia jika tidak melalui pemeriksaan karantina. Selain itu, terdapat komoditas tertentu yang peredarannya dibatasi di wilayah asal, seperti dari Batam, dan tidak boleh didistribusikan ke daerah lain.
Advertisement
Menurut Sudiwan, temuan ini juga menjadi indikasi adanya anomali distribusi pangan. Daerah yang tidak memproduksi suatu komoditas justru mengirimkannya ke wilayah lain.
Kombes Pol Dhovan menyampaikan bahwa pendalaman potensi kerugian negara masih dilakukan. Ini bekerja sama dengan instansi terkait, khususnya UPTD Karantina Provinsi Jambi.
Pendalaman mencakup aspek administrasi, ketahanan pangan, dan tata niaga antarwilayah.
Advertisement
Sumber: AntaraNews