Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang sempat menggemparkan warga Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pelaku berinisial M A R alias L berhasil diamankan bersama korban dalam kondisi selamat setelah serangkaian penyelidikan intensif. Kejadian ini dilaporkan oleh ibu korban pada 26 Januari 2026, memicu respons cepat dari aparat kepolisian.
Korban, M A A, yang masih berusia anak, dilaporkan hilang pada Minggu (25/1/2026) setelah diminta keluarga untuk membeli gas LPG di warung dekat rumah. Namun, korban tidak kunjung kembali, menimbulkan kekhawatiran serius dari pihak keluarga. Penangkapan pelaku pada Jumat (30/1/2026) menandai keberhasilan Polres Metro Bekasi dalam menuntaskan kasus ini.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak. Pelaku kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara yang berat, mengingat korban merupakan anak di bawah umur.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penculikan dan Penangkapan Cepat
Peristiwa penculikan anak ini terjadi pada Minggu (25/1/2026) di Jalan Pahlawan Raya Blok G 45 nomor 7 Desa Setiamekar. Saat itu, korban M A A diminta oleh keluarganya untuk membeli gas LPG di warung terdekat. Setelah pergi dari rumah, korban tidak kembali, memicu kekhawatiran keluarga.
Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek daring dan mengendarai sepeda motor. Pelaku diduga memaksa korban untuk ikut dengannya, bahkan menakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motornya.
Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi segera bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Dari hasil analisis dan pelacakan, diketahui bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Bandung. Tim kepolisian kemudian melakukan pengejaran hingga Terminal Leuwipanjang.
Advertisement
Petugas berhasil menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus tersebut. Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.
Advertisement
Motif Asmara dan Ancaman Hukum Berat
Dari hasil pemeriksaan mendalam, motif pelaku M A R alias L melakukan penculikan anak terungkap cukup mengejutkan. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni menjelaskan bahwa pelaku berniat mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengannya.
Pelaku kini dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun menanti pelaku, dan hukuman ini dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.
Kepolisian menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak. Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan, memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan anak di wilayah hukumnya.
Advertisement
Advertisement
Apresiasi dan Komitmen Polres Metro Bekasi
Keberhasilan pengungkapan kasus penculikan anak ini mendapatkan apresiasi langsung dari orang tua korban. Dengan penuh haru, ibu korban menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Polres Metro Bekasi, khususnya Satreskrim dan Unit Jatanras.
“Kami sekeluarga sangat bersyukur dan berharap pelaku diproses sesuai hukum,” ujar orang tua korban di Mapolres Metro Bekasi, menunjukkan kepercayaan penuh terhadap kinerja kepolisian.
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan ruang pengaduan langsung kepada masyarakat, Kapolres Metro Bekasi juga terus mengajak warga memanfaatkan layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi (CLBK) di nomor 081383990086. Melalui program CLBK, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, masukan, maupun informasi secara langsung demi tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.
Advertisement
Sumber: AntaraNews