Ratusan kendaraan bermotor terjaring operasi pemeriksaan pajak kendaraan bermotor yang digelar petugas gabungan di Kabupaten Bekasi belum lama ini. Total 174 unit kendaraan, terdiri dari 110 unit roda dua dan 64 unit roda empat, dihentikan di Ruas Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Cikarang Utara, Jawa Barat. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Kegiatan ini melibatkan puluhan petugas gabungan dari berbagai instansi, termasuk Satlantas Polres Metro Bekasi, Subdenpom, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi. Sinergi antarlembaga ini bertujuan untuk menciptakan efektivitas dalam penertiban dan pelayanan kepada masyarakat. Pendekatan yang digunakan dalam operasi ini lebih bersifat persuasif daripada represif, mengutamakan edukasi bagi para pengendara.
Bambang Priyanto, Kasubid Penagihan Bapenda Kabupaten Bekasi, menjelaskan bahwa operasi ini tidak hanya bersifat penertiban, tetapi juga sebagai sarana mendekatkan layanan kepada masyarakat. Pengendara yang terjaring dan kedapatan menunggak pajak tidak langsung dikenai sanksi berat. Sebaliknya, mereka diberikan 'notice' atau pemberitahuan untuk segera mengurus pembayaran pajak di Kantor Samsat terdekat, tanpa penahanan STNK atau BPKB.
Advertisement
Advertisement
Pendekatan Persuasif dalam Penertiban Pajak Kendaraan Bekasi
Operasi pemeriksaan pajak kendaraan di Kabupaten Bekasi ini secara khusus menekankan aspek edukasi dan pelayanan. Petugas tidak langsung memberikan sanksi tilang bagi penunggak pajak, melainkan mengarahkan mereka untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Pendekatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran wajib pajak tanpa menimbulkan rasa keberatan yang berlebihan.
Bambang Priyanto menegaskan bahwa pengendara yang terjaring operasi akan diperiksa status pajaknya. Jika ditemukan tunggakan, mereka akan diberikan surat pemberitahuan atau 'notice' sebagai dasar untuk mengurus pajak di Samsat. Kebijakan ini menunjukkan komitmen Bapenda Kabupaten Bekasi untuk mempermudah proses pembayaran pajak dan tidak mempersulit masyarakat.
Salah satu inovasi yang sangat membantu adalah kehadiran mobil Samsat Keliling di lokasi operasi. Hal ini memungkinkan wajib pajak yang terjaring untuk langsung melunasi tunggakan pajaknya di tempat. Kemudahan ini sangat diapresiasi oleh masyarakat, seperti Mansur (55), seorang pengendara Toyota Avanza yang mengaku terbantu karena bisa langsung membayar tunggakan pajaknya sebesar Rp2.493.000 tanpa harus ke kantor Samsat.
Advertisement
Advertisement
Sinergi Petugas Gabungan dan Target Pendapatan Daerah
Operasi gabungan ini merupakan wujud nyata kerja sama antar instansi pemerintah daerah dalam mencapai target pendapatan asli daerah (PAD). Dengan melibatkan berbagai pihak seperti kepolisian, TNI, dinas perhubungan, dan satpol PP, operasi ini memiliki jangkauan yang lebih luas dan efektivitas yang tinggi. Sinergi ini juga memperkuat kehadiran petugas di tengah masyarakat, memberikan rasa aman sekaligus mengingatkan akan kewajiban pajak.
Menurut Bapenda Kabupaten Bekasi, upaya persuasif ini juga bertujuan untuk mengejar target pendapatan daerah. Skema bagi hasil pendapatan pajak kendaraan bermotor antara kabupaten dan provinsi adalah 60 persen untuk kabupaten dan 40 persen untuk provinsi. Oleh karena itu, peningkatan kepatuhan wajib pajak secara langsung berkontribusi pada pembangunan daerah.
Tidak hanya menyasar kendaraan pribadi di jalan raya, operasi serupa juga menyasar perusahaan dengan menyisir angkutan umum dan bus karyawan. Pendekatan 'jemput bola' ini dilakukan secara rutin setiap bulan untuk memastikan seluruh potensi pajak dapat tergali secara optimal. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah berupaya menjangkau wajib pajak di berbagai sektor dan lokasi.
Advertisement
Advertisement
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Respons Wajib Pajak
Selain fokus pada pemeriksaan pajak, operasi gabungan ini juga turut menindak pelanggaran lalu lintas. Kanit Turjawali Polres Metro Bekasi, Iptu Kambon, menjelaskan bahwa Satlantas menindak pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan atau tidak memakai helm. Penindakan dilakukan melalui teguran hingga tilang manual, menunjukkan bahwa aspek keselamatan dan ketertiban lalu lintas juga menjadi prioritas.
Dalam operasi ini, tercatat dua tilang manual dan sepuluh tilang teguran dikeluarkan oleh Satlantas. Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun pendekatan persuasif diutamakan untuk pajak, pelanggaran lalu lintas tetap ditindak sesuai aturan yang berlaku. Keseimbangan antara edukasi pajak dan penegakan hukum lalu lintas menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
Respons dari wajib pajak yang terjaring operasi cukup beragam, namun banyak yang merasa terbantu dengan kemudahan yang ditawarkan. Mansur, salah satu pengendara yang STNK-nya mati setahun, mengaku kaget namun tidak keberatan. Ia justru merasa sangat terbantu dengan adanya Samsat Keliling di lokasi, yang memungkinkannya langsung melunasi tunggakan pajak yang sering tertunda karena kesibukan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews