KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hanif Dhakiri Terkait Kasus RPTKA Kemenaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penjadwalan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hanif Dhakiri Terkait Kasus RPTKA Kemenaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penjadwalan ulang pemeriksaan Hanif Dhakiri, mantan Menteri Ketenagakerjaan, terkait kasus pemerasan RPTKA yang melibatkan pejabat Kemnaker. Simak detail kasusnya yang merentang lintas era menteri. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi rencana pemeriksaan terhadap mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri. Pemeriksaan ini dijadwalkan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Langkah ini diambil untuk mendalami praktik dan mekanisme RPTKA pada masa jabatan Dhakiri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan Hanif Dhakiri bertujuan menggali keterangan terkait tersangka Hery Sudarmanto. Hery Sudarmanto merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker pada era kepemimpinan Hanif Dhakiri. Keterangan dari Dhakiri diharapkan dapat memperjelas dugaan aliran uang dalam mekanisme RPTKA.

Kasus ini sendiri memiliki rentang waktu yang cukup panjang, melibatkan beberapa periode kepemimpinan di Kemenaker. Penyidik merasa perlu meminta penjelasan dari pejabat terkait untuk memahami secara komprehensif seluk-beluk kasus. Hal ini penting demi menuntaskan penyidikan dugaan korupsi yang merugikan negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 5 Juni 2025 telah mengungkap identitas delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker sebagai tersangka. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Para tersangka ini diduga terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan RPTKA.

Modus operandi para tersangka adalah memeras pihak yang mengurus RPTKA. RPTKA sendiri merupakan syarat mutlak bagi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja secara legal di Indonesia. Jika RPTKA tidak terbit, maka izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, bahkan dikenakan denda sekitar Rp1 juta per hari.

KPK menduga praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak lama. Total uang yang terkumpul dari praktik pemerasan ini mencapai sekitar Rp53,7 miliar. Dana tersebut terkumpul dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, yaitu pada era kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Dugaan pemerasan ini tidak hanya terjadi pada satu periode saja. Kasus ini diduga telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014. Praktik tersebut kemudian berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014-2019) dan Ida Fauziyah (2019-2024).

Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru dalam kasus ini, yakni Hery Sudarmanto. Hery Sudarmanto merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker pada era kepemimpinan Hanif Dhakiri. Penambahan tersangka ini menunjukkan pengembangan kasus yang lebih luas.

KPK menduga Hery Sudarmanto menerima uang hasil pemerasan hingga Rp12 miliar. Penerimaan uang ini diduga terjadi sejak tahun 2010, ketika ia menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker. Aliran dana ini terus berlanjut hingga ia pensiun sebagai ASN pada tahun 2025.

Pemeriksaan terhadap Hanif Dhakiri menjadi krusial untuk mengonfirmasi dan melengkapi informasi terkait peran Hery Sudarmanto. Keterangan dari mantan menteri diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai mekanisme internal Kemenaker. Hal ini termasuk pengawasan dan potensi celah yang dimanfaatkan untuk praktik korupsi.

Budi Prasetyo menekankan pentingnya dialog dan menjaga suasana kondusif selama proses hukum berlangsung. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam penanganan kasus ini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi