Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi saat ini tengah menanti petunjuk teknis (Juknis) dari Mahkamah Agung (MA) terkait tata cara penerapan pidana sanksi sosial. Aturan ini merupakan bagian dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang diharapkan dapat memberikan alternatif sanksi yang lebih mendidik.
Gubernur Jambi, Al Haris, menegaskan kesiapan daerah untuk mendukung penuh aturan baru KUHP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 ini. Secara spesifik, Pasal 85 dan Pasal 86 KUHP mengatur tentang pidana kerja sosial sebagai bentuk sanksi.
Penerapan sanksi sosial ini dinilai memiliki klasifikasi kasus tertentu yang cocok, seperti sengketa keluarga, saling lapor, hingga kasus narkoba. Masyarakat yang divonis menjalani pidana sosial akan diwajibkan mengikuti kegiatan positif di lingkungan masyarakat, seperti membersihkan rumah ibadah.
Advertisement
Advertisement
Gubernur Jambi, Al Haris, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan bupati/wali kota untuk mempersiapkan implementasi aturan ini. Namun, petunjuk teknis dari MA masih sangat dibutuhkan untuk memastikan penerapan yang seragam dan efektif di lapangan.
Menurut Gubernur, sanksi sosial ini berpotensi memberikan dampak positif yang signifikan bagi pembenahan diri para pelanggar hukum. Ia berpendapat bahwa hukuman sosial seringkali dirasakan lebih memalukan dan menakutkan dibandingkan hukuman kurungan.
Oleh karena itu, penting adanya pandangan yang sama dalam penerapan sanksi setelah putusan hukum dijatuhkan. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa hukuman yang diberikan dapat mendidik dan memulihkan pelaku kejahatan, bukan sekadar menghukum.
Advertisement
Advertisement
Menyikapi aturan baru ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi telah proaktif menyelenggarakan diskusi kelompok terarah (FGD). Diskusi ini bertujuan untuk menyusun pedoman pelaksanaan pidana sosial di wilayah Jambi.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, membenarkan bahwa pembahasan pedoman ini melibatkan berbagai pihak terkait. Peserta FGD termasuk pemerintah daerah, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan Ditjenpas Jambi.
Dari diskusi tersebut, semua pihak menyepakati pembentukan tim perumus bersama. Tim ini bertugas menyusun nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang akan menjadi pedoman pidana kerja sosial di wilayah Jambi. Pedoman ini akan memuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur prosedur, mekanisme, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
Advertisement
Advertisement
Sebagai langkah awal, Kota Jambi telah ditetapkan sebagai kota piloting untuk pelaksanaan pidana kerja sosial melalui dokumen perjanjian kerja sama. Setelah berhasil di Kota Jambi, program ini akan secara simultan dan berkelanjutan diterapkan di kabupaten dan kota lain di Provinsi Jambi.
Tindak lanjut dari persiapan ini adalah digelarnya pertemuan tingkat tinggi (high level meeting) di Jambi pada Kamis (29/1). Agenda utama pertemuan tersebut adalah penandatanganan dokumen nota kesepakatan tentang pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial wilayah Jambi.
Selain itu, akan dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang piloting pidana kerja sosial di Kota Jambi oleh seluruh pihak terkait. Ini menunjukkan komitmen kuat dari berbagai lembaga untuk menyukseskan penerapan sanksi sosial di Jambi.
Advertisement
Sumber: AntaraNews