Kepolisian Resor Parigi Moutong (Polres Parimo) mengambil inisiatif penting dengan menyatukan langkah serta persepsi aparat penegak hukum. Langkah ini bertujuan untuk memastikan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berjalan efektif. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan.
Inisiatif ini dilaksanakan di Parigi Moutong pada Sabtu, 24 Januari 2026, melalui kegiatan sosialisasi dan persamaan persepsi. Tujuannya adalah untuk menghindari perbedaan penafsiran yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat. Hal ini juga menegaskan komitmen penegak hukum setempat.
Kapolres Hendrawan menekankan bahwa KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar perubahan pasal, melainkan juga perubahan cara pandang dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan harus memiliki pemahaman yang sama. Ini penting agar proses hukum berjalan secara profesional, adil, dan akuntabel.
Advertisement
Advertisement
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan, menegaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru menuntut adanya kesamaan pemahaman. Pemahaman ini harus ada sejak awal hingga akhir proses penegakan hukum di wilayah tersebut. Perbedaan penafsiran antar aparat penegak hukum bisa sangat berbahaya.
Menurutnya, perbedaan penafsiran dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Hal ini tentu akan merugikan warga yang mencari keadilan. Oleh karena itu, sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan menjadi krusial.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah dan persepsi. Tujuannya adalah menyongsong penerapan sistem hukum pidana nasional yang baru. Ini menunjukkan keseriusan Polres Parimo dalam mengawal regulasi ini.
Advertisement
Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Purnama dan Ketua Pengadilan Negeri Parigi Kelas II Zainal Ahmad turut hadir. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Para Pejabat Utama (PJU) Polres Parigi Moutong juga turut serta dalam acara tersebut.
Advertisement
AKBP Hendrawan menegaskan bahwa sinergisitas serta komunikasi yang intensif antar aparat penegak hukum adalah kunci keberhasilan. Ini sangat penting untuk implementasi regulasi baru tersebut, khususnya di tingkat daerah. Tanpa komunikasi yang baik, tujuan tidak akan tercapai.
Selain itu, Kapolres juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparat penegak hukum. Peningkatan ini agar mereka mampu menerjemahkan norma hukum secara tepat dalam praktik penanganan perkara pidana. Ini adalah investasi jangka panjang.
Sosialisasi ini bukan hanya menjadi forum penyampaian materi semata. Kegiatan ini juga berfungsi sebagai ruang diskusi terbuka untuk menyelaraskan aspek teknis penerapan KUHP dan KUHAP baru. Implikasi terhadap penanganan perkara pidana ke depan juga menjadi fokus pembahasan.
Advertisement
Diskusi ini memungkinkan para penegak hukum untuk membahas tantangan praktis. Mereka juga dapat mencari solusi bersama untuk memastikan kelancaran proses hukum. Hal ini penting untuk menciptakan sistem yang lebih responsif dan adaptif.
Advertisement
Melalui kegiatan ini, Polres Parigi Moutong bersama Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Parigi Moutong menegaskan kesiapan dan komitmen bersama. Mereka berkomitmen dalam mengawal penerapan hukum pidana nasional secara konsisten. Ini merupakan langkah maju yang signifikan.
Komitmen ini bertujuan demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan. Selain itu, penegakan hukum juga harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Ini menunjukkan orientasi pelayanan publik yang kuat.
Konsistensi dalam penerapan hukum akan menciptakan kepastian dan kepercayaan publik. Masyarakat akan merasa lebih terlindungi dan mendapatkan keadilan. Ini adalah fondasi penting bagi negara hukum.
Advertisement
Sinergi antar lembaga penegak hukum di Parigi Moutong diharapkan dapat menjadi contoh. Hal ini menunjukkan bagaimana koordinasi dapat memperkuat sistem hukum. Pada akhirnya, ini akan mendukung terciptanya supremasi hukum yang kuat di Indonesia.
Sumber: AntaraNews