Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menepis kabar miring terkait ketiadaan anggaran untuk pembayaran gaji ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Beliau memastikan pencairan gaji PPPK Jabar tersebut akan dilakukan pada awal Februari 2026, setelah sempat menjadi perbincangan publik. Penjelasan ini disampaikan Dedi di Bandung pada hari Jumat, 23 Januari 2026, menanggapi kekhawatiran yang muncul di kalangan PPPK.
Dedi menegaskan bahwa belum cairnya gaji pada Januari 2026 murni karena alasan administratif, bukan karena kondisi kas daerah yang kosong. Sesuai ketentuan yang berlaku, PPPK yang baru terhitung mengabdi per 1 Januari 2026 baru akan menerima hak gaji mereka setelah genap satu bulan bekerja. Oleh karena itu, pembayaran gaji pertama dijadwalkan pada awal bulan berikutnya.
Pernyataan ini bertujuan untuk menenangkan para pegawai dan meluruskan informasi yang beredar, memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki komitmen penuh terhadap hak-hak para pegawainya. Dedi juga meminta agar para pegawai PPPK paruh waktu tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh atau menyesatkan.
Advertisement
Advertisement
Alasan Administratif di Balik Pencairan Gaji PPPK Jabar
Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa penundaan pembayaran gaji PPPK paruh waktu bukan disebabkan oleh kesengajaan atau ketiadaan dana. Menurutnya, hal ini merupakan prosedur standar yang mengikuti ketentuan administrasi kepegawaian. Gaji PPPK baru akan dibayarkan setelah mereka menyelesaikan satu bulan penuh masa kerja.
Artinya, bagi PPPK yang mulai bertugas pada 1 Januari 2026, gaji pertama mereka secara otomatis akan diproses dan dibayarkan pada awal Februari 2026. Proses ini memastikan bahwa semua tahapan administrasi telah terpenuhi sebelum hak keuangan disalurkan. Kondisi ini berlaku untuk semua pegawai baru yang memulai masa kerjanya di awal bulan.
Dedi menekankan pentingnya memahami alur administrasi ini agar tidak menimbulkan spekulasi yang tidak berdasar. Beliau juga mengimbau agar semua pihak merujuk pada informasi resmi dari pemerintah daerah untuk menghindari kesalahpahaman. Transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi prioritas utama Pemprov Jawa Barat.
Advertisement
Advertisement
Kondisi Keuangan Pemprov Jabar Dipastikan Sehat
Untuk membantah isu ketiadaan anggaran, Dedi Mulyadi mengungkapkan posisi saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Jawa Barat saat ini dalam kondisi sangat sehat. Per 20 Januari 2026, saldo RKUD tercatat mencapai Rp723,5 miliar, jumlah ini dinilai lebih dari cukup untuk menutupi berbagai kebutuhan. Dana tersebut mencakup belanja operasional, gaji pegawai, hingga pembayaran kepada pihak ketiga.
Berdasarkan laporan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, realisasi penerimaan harian per Selasa (20/1) mencapai Rp41,8 miliar. Sumber penerimaan ini berasal dari berbagai sektor strategis yang menunjukkan stabilitas ekonomi daerah. Penerimaan tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB), Dana Bagi Hasil, Pajak Air Permukaan, Opsen Pajak Mineral (MBLB), dan Retribusi Daerah.
Gubernur Dedi menegaskan, "Saat ini kondisi kas Pemprov Jabar sudah terisi dan memiliki sekitar Rp707 miliar. Nilai kas tersebut cukup untuk membayar berbagai kebutuhan, termasuk kontraktor yang sudah melaksanakan kerja." Pernyataan ini memperkuat bahwa tidak ada masalah likuiditas di kas daerah.
Advertisement
Advertisement
Gaji ASN Reguler Telah Tersalurkan Penuh
Isu keterlambatan gaji yang sempat beredar diduga dipicu oleh faktor teknis di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tertinggal dalam proses administrasi menjelang akhir pekan. Namun, Dedi Mulyadi memastikan bahwa sejak Senin (19/1), seluruh hak Aparatur Sipil Negara (ASN) reguler telah ditransfer ke rekening masing-masing. Hal ini menunjukkan bahwa masalah yang terjadi bersifat parsial dan telah diatasi dengan cepat.
Senada dengan Gubernur, Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman menjelaskan bahwa gaji bagi ASN reguler telah terdistribusi sepenuhnya. Total dana yang disalurkan mencapai Rp200 miliar melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Distribusi ini berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Herman mengakui bahwa pada 31 Desember 2025, saldo RKUD sempat menyisakan Rp500 ribu karena siklus akhir tahun anggaran. Namun, per 2 Januari 2026, kas telah kembali terisi dari dana pusat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Walaupun sisa Rp500 ribu (pada akhir tahun), seiring DAU masuk, gaji lancar. Rp200 miliar sudah kita distribusikan gaji pegawai, jadi tidak ada persoalan," ucap Herman, menegaskan stabilitas keuangan daerah.
Advertisement
Sumber: AntaraNews