Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) secara konsisten menjaga konsep pembangunan IKN sebagai kota yang hijau, indah, dan rapi di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Komitmen ini menjadi landasan utama dalam setiap tahapan pengembangan ibu kota baru Indonesia.
Untuk mewujudkan visi tersebut, Otorita IKN tidak segan melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin. Langkah tegas ini diambil demi memastikan kepatuhan terhadap aturan perizinan dan tata ruang yang berlaku di kawasan IKN.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menegaskan bahwa upaya ini penting untuk mencegah dampak negatif. Hal ini juga menindaklanjuti aduan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah IKN.
Advertisement
Advertisement
Visi IKN sebagai kota yang hijau, indah, dan rapi terus dijaga oleh Otorita IKN. Prinsip pembangunan berkelanjutan ini menjadi prioritas utama dalam setiap aspek pengembangan wilayah.
Pelaku usaha diimbau untuk proaktif melakukan konsultasi serta mematuhi aturan perizinan dan ketentuan tata ruang. Otorita IKN menyediakan kemudahan layanan perizinan melalui kantor resmi maupun layanan hotline di nomor 081150005555.
Dengan kolaborasi dan dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat, diharapkan pembangunan IKN dapat berjalan secara tertib, aman, dan nyaman. Kesadaran kolektif sangat dibutuhkan untuk terus membangun sesuai visi IKN.
Advertisement
Advertisement
Ketegasan dalam menegakkan perizinan, tata ruang, keamanan umum, dan ketertiban bangunan menjadi fokus Otorita IKN. Pengawasan ketat terus dilakukan untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas.
Otorita IKN telah menempuh prosedur persuasif melalui penyampaian surat teguran sebelum melakukan penertiban. Rangkaian proses ini meliputi penutupan dan penyegelan tempat usaha, disertai pembinaan dan pengarahan kepada pemilik usaha.
Penertiban bangunan liar dilakukan secara terukur dan prosedural, karena terbukti melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku. Satuan tugas (Satgas) Mahakam Nusantara, bekerja sama dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Sepaku, telah membongkar 39 lokasi jual beli besi tua dan 18 warung lapo tuak ilegal.
Advertisement
Advertisement
Langkah pembongkaran bangunan liar atau tanpa izin ini merupakan komitmen Otorita IKN dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Jika tidak dikendalikan, pelanggaran ini berpotensi menimbulkan kerawanan sosial serta gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menambahkan, tindakan penertiban juga merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat. Aduan tersebut terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, serta aksi pencurian besi konstruksi bangunan di wilayah IKN.
Oleh karena itu, pengawasan ketat dan penegakan aturan menjadi krusial. Hal ini untuk menciptakan lingkungan IKN yang aman, nyaman, dan sesuai dengan rencana pembangunan yang telah ditetapkan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews