Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, secara aktif mengimbau seluruh masyarakat di wilayahnya untuk mematuhi peraturan daerah (Perda) yang berlaku. Langkah ini diambil guna memastikan Bengkulu menjadi kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua penduduknya. Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama dalam mewujudkan lingkungan hidup yang harmonis.
Prinsip kepatuhan ini berlaku tanpa pengecualian bagi siapa pun, baik warga yang berdomisili maupun mereka yang melakukan aktivitas ekonomi di Kota Bengkulu. Dengan demikian, setiap individu memiliki peran serta tanggung jawab untuk menjaga ketertiban kota. Hal ini bertujuan agar seluruh warga dapat merasakan kenyamanan dalam beraktivitas sehari-hari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu, Sahat Marilutua Situmorang, menegaskan bahwa Perda tidak dibuat untuk mengekang, melainkan untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan kenyamanan kota bagi semua. “Prinsipnya sederhana, kalau kita memilih tinggal di Kota Bengkulu, maka kita harus mengikuti aturan yang ada di sini. Perda dibuat bukan untuk mengekang, melainkan untuk memastikan kota ini tertib, aman, dan nyaman bagi semua orang,” kata Sahat Marilutua Situmorang di Bengkulu.
Advertisement
Advertisement
Kepatuhan terhadap peraturan daerah menjadi fondasi penting dalam menciptakan tatanan masyarakat yang teratur. Salah satu peraturan yang menjadi sorotan adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Perda ini mencakup berbagai aspek kehidupan bermasyarakat untuk menjaga suasana kondusif di seluruh wilayah kota.
Selain itu, Pemkot Bengkulu juga menyoroti pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pelanggaran ini seringkali terjadi akibat aktivitas berjualan di bahu dan trotoar jalan, yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan hak pejalan kaki. Penunggakan pajak daerah juga termasuk dalam kategori pelanggaran yang perlu ditertibkan demi keberlangsungan pembangunan kota.
Untuk mendukung upaya penertiban ini, Sahat Marilutua Situmorang meminta masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan. Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal resmi pemerintah. Masyarakat diharapkan tidak memandang Satpol-PP sebagai musuh, melainkan sebagai mitra strategis dalam upaya bersama menciptakan ketertiban dan kenyamanan kota.
Advertisement
Advertisement
Guna mendukung program pemerintah dalam penataan wilayah, Pemkot Bengkulu secara konsisten melakukan pengawasan dan penertiban. Fokus utama penertiban ini meliputi larangan bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di bahu atau trotoar jalan, serta larangan pemasangan spanduk di pohon-pohon. Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga estetika kota dan memastikan fungsi fasilitas umum berjalan optimal.
Saat ini, pemerintah kota terus mengintensifkan penertiban terhadap sejumlah pedagang yang berjualan di bahu dan trotoar jalan di beberapa lokasi strategis. Area-area tersebut termasuk Pasar Panorama, Pasar Tradisional Modern (PTM), dan Pasar Minggu Kota Bengkulu. Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagaimana mestinya.
Tidak hanya itu, Pemkot Bengkulu juga tengah melaksanakan penataan ulang atau revitalisasi di kawasan Taman Berkas dan berbagai objek wisata lainnya. Revitalisasi ini mencakup penataan para pedagang yang berjualan di wilayah tersebut, dengan tujuan menciptakan lingkungan wisata yang lebih tertata, bersih, dan menarik bagi pengunjung. Pengawasan akan terus dilakukan di sejumlah titik di Bengkulu agar masyarakat tidak kembali melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews