PDLM Diharapkan Jadi Fondasi Utama Pengelolaan Royalti Musik di Indonesia

Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) diharapkan menjadi fondasi utama dalam pengelolaan royalti musik yang lebih transparan dan adil di Indonesia, menjawab tantangan industri musik.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
PDLM Diharapkan Jadi Fondasi Utama Pengelolaan Royalti Musik di Indonesia
Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) diharapkan menjadi fondasi utama dalam pengelolaan royalti musik yang lebih transparan dan adil di Indonesia, menjawab tantangan industri musik. (AntaraNews)

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menyampaikan harapan besar agar Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) dapat menjadi fondasi kokoh bagi pengelolaan royalti dan lisensi musik di Indonesia. Harapan ini muncul di tengah upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem musik yang lebih sehat dan berkelanjutan. Inisiatif ini bertujuan untuk mengatasi berbagai isu terkait hak cipta dan distribusi royalti yang selama ini menjadi perhatian serius di kalangan pelaku industri musik.

Dalam sebuah pertemuan penting dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) di Jakarta pada Kamis (8/1), Hermansyah Siregar menekankan bahwa musik dan lagu merupakan isu krusial yang memerlukan solusi komprehensif. Pembangunan PDLM yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) diharapkan mampu menyederhanakan proses pengumpulan royalti dan lisensi. Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat menyediakan sumber data yang valid dan akurat bagi seluruh pemangku kepentingan.

Pemerintah menyadari bahwa pembangunan PDLM tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan strategi kolektif dan kolaborasi dari berbagai pihak. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara aktif mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pencipta, pemilik hak cipta, dan pengguna komersial. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa sistem yang dibangun benar-benar responsif terhadap kebutuhan dan tantangan yang ada di lapangan.

Peran Strategis PDLM dalam Ekosistem Musik Nasional

PDLM dirancang sebagai basis data komprehensif yang akan menyediakan informasi lengkap mengenai lagu, pencipta, dan pemilik hak cipta. Sistem ini akan dapat diakses oleh LMKN, pencipta, pemegang hak cipta, serta pihak-pihak yang melakukan penggunaan karya secara komersial. Ketersediaan data yang valid dan terpusat ini diharapkan dapat meminimalisir sengketa dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan hak cipta musik.

Sistem PDLM akan menjadi dasar bagi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk menghitung dan menyalurkan royalti secara lebih adil kepada para pemilik hak. Implementasi PDLM ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak ekonomi para musisi dan pencipta lagu. Setiap lagu dan musik yang telah dicatatkan akan dimasukkan ke dalam PDLM melalui serangkaian proses mulai dari pengumpulan, penyaringan, pengelolaan, pengkajian, hingga penginformasian data.

Integrasi antara PDLM dan SILM merupakan langkah krusial untuk menciptakan sistem pengelolaan royalti yang transparan dan efektif bagi seluruh pemangku kepentingan di industri musik Indonesia. Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa sistem terintegrasi ini akan memudahkan verifikasi data, melindungi hak ekonomi pemilik karya, serta menciptakan ekosistem musik yang lebih sehat dan berkelanjutan. Ini adalah upaya nyata pemerintah untuk mendukung pertumbuhan industri kreatif nasional.

Kolaborasi dan Regulasi untuk Efektivitas PDLM

Dalam pertemuan tersebut, beberapa masukan penting telah diterima untuk perbaikan sistem pengelolaan royalti. Salah satunya adalah usulan untuk melakukan konsultasi dengan kementerian/lembaga terkait mengenai tarif pencatatan ciptaan kompilasi. Hal ini menunjukkan komitmen DJKI untuk melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan kebijakan yang adil dan merata.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) juga mengusulkan agar pengelolaan dan pembangunan SILM serta PDLM disokong penuh oleh pemerintah. Selain itu, LMKN merasa perlu adanya regulasi tersendiri terkait penerapan pengumpulan data lagu dan/atau musik. Komisioner LMKN, Noor Korompot, menekankan pentingnya regulasi ini untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi operasional PDLM.

Noor Korompot mengusulkan agar pembahasan regulasi dapat diawali dengan meninjau Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Pasal 46 Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Pembahasan ini juga perlu mencakup ketentuan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan kementerian/lembaga terkait. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pembentukan kerangka hukum yang komprehensif untuk mendukung PDLM.

Target Implementasi dan Harapan Masa Depan PDLM

Kementerian Hukum telah meluncurkan PDLM versi terbaru pada Desember 2025, sebagai pengembangan signifikan dari versi sebelumnya yang telah ada sejak November 2022. Peluncuran ini menandai kemajuan penting dalam upaya pemerintah untuk modernisasi pengelolaan kekayaan intelektual di sektor musik.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menargetkan pembentukan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) terkait pengumpulan data lagu dan/atau musik hingga Juni 2026. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan integrasi PDLM dengan SILM pada periode Juli-Desember 2026. Target-target ini menunjukkan roadmap yang jelas untuk mewujudkan sistem pengelolaan royalti yang efisien dan transparan, demi kemajuan industri musik Indonesia.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi