Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mengimbau seluruh wajib pajak untuk tidak ragu melaporkan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh petugas atau pegawai pajak. Imbauan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memastikan integritas sistem perpajakan nasional. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan transparan dalam pengelolaan penerimaan negara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa imbauan tersebut berlaku dengan catatan wajib pajak tidak sedang berupaya meminta pengurangan pajak secara tidak sah. Pernyataan ini disampaikan Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (11/1).
KPK memandang imbauan ini sebagai bentuk pengawasan aktif serta aksi nyata dalam menjaga kedaulatan keuangan negara dari praktik korupsi. Tindakan ini juga menjadi respons terhadap modus dugaan korupsi yang kerap terjadi, di mana pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bekerja sama dengan konsultan untuk mengurangi pajak demi kepentingan pribadi.
Advertisement
Advertisement
KPK Perketat Pengawasan dan Penindakan Kasus Pajak
Asep Guntur Rahayu menekankan bahwa penindakan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak harus memberikan efek jera. Kasus yang dimaksud adalah suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026. Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi pihak berwenang agar tidak mencederai amanah dan hak negara.
Modus korupsi yang melibatkan kerja sama antara pegawai pajak dan konsultan untuk mengurangi beban pajak demi keuntungan pribadi telah menjadi perhatian serius. Praktik semacam ini menyebabkan potensi kebocoran penerimaan negara yang signifikan. Oleh karena itu, KPK berkomitmen untuk terus memperbaiki celah kerawanan tersebut secara lebih serius.
KPK berupaya keras agar penerimaan negara tidak terus mengalami kebocoran akibat praktik korupsi. Pengawasan ketat dan penindakan tegas menjadi kunci untuk memastikan dana pajak yang terkumpul dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pembangunan nasional. Masyarakat diharapkan turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi ini.
Advertisement
Advertisement
OTT Awal Tahun 2026 dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 pada tanggal 9–10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan delapan orang. OTT ini menjadi bukti keseriusan KPK dalam menindak praktik korupsi di sektor perpajakan.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang lebih luas. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi tantangan besar di Indonesia.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari hasil OTT tersebut. Para tersangka yang terlibat dalam dugaan pengaturan pajak ini meliputi:
Advertisement
Penetapan tersangka ini menegaskan komitmen KPK untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi, tanpa pandang bulu. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Sumber: AntaraNews