KPK Adopsi KUHAP Baru, Tersangka Korupsi Tak Lagi Dipamerkan dalam Konpers

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak akan menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers, sejalan dengan implementasi KUHAP Baru yang fokus pada perlindungan hak asasi manusia.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Adopsi KUHAP Baru, Tersangka Korupsi Tak Lagi Dipamerkan dalam Konpers
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak akan menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers, sejalan dengan implementasi KUHAP Baru yang fokus pada perlindungan hak asasi manusia. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perubahan signifikan dalam prosedur konferensi pers terkait penanganan kasus dugaan korupsi. Lembaga antirasuah ini menyatakan tidak akan lagi menampilkan tersangka di hadapan publik.

Kebijakan baru ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Aturan tersebut mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak asasi manusia bagi para tersangka.

Fokus KUHAP Baru pada HAM dan Praduga Tak Bersalah

Undang-Undang KUHAP yang baru membawa paradigma penegakan hukum yang lebih menekankan pada aspek perlindungan hak asasi manusia. Perubahan ini secara langsung memengaruhi cara KPK dalam mengumumkan tersangka kepada publik.

Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa KPK telah mengadopsi sepenuhnya semangat KUHAP baru ini. Hal tersebut tercermin dari keputusan untuk tidak menampilkan tersangka dalam konferensi pers, sebuah praktik yang sebelumnya kerap dilakukan.

"Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu," jelas Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Minggu, 11 Januari 2026.

Fokus pada perlindungan HAM ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu, termasuk mereka yang berstatus tersangka, tetap memiliki hak-hak dasar yang harus dihormati selama proses hukum berlangsung.

Latar Belakang Penerapan Aturan Baru

Undang-Undang KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 disahkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP tersebut, peraturan perundang-undangan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal 2 Januari 2026.

Penerapan KUHAP baru ini menandai era baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum yang lebih adil dan humanis.

Perubahan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk terus memperbarui kerangka hukum agar selaras dengan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia.

Implikasi terhadap Transparansi dan Penegakan Hukum

Keputusan KPK untuk tidak menampilkan tersangka dalam konferensi pers memicu diskusi mengenai keseimbangan antara transparansi publik dan perlindungan hak asasi tersangka. Meskipun demikian, KPK berkomitmen untuk tetap menjaga akuntabilitas.

Pernyataan mengenai perubahan prosedur ini disampaikan Asep Guntur Rahayu saat mengumumkan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di bidang perpajakan. Kasus tersebut terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

Meskipun tersangka tidak ditampilkan secara fisik, KPK memastikan bahwa informasi mengenai penetapan tersangka dan perkembangan kasus akan tetap disampaikan kepada publik melalui jalur resmi.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas proses hukum sekaligus menghindari potensi penghakiman publik sebelum putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi