Penyidik Polda Jawa Timur telah menetapkan seorang berinisial UF sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus pelecehan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren. Lokasi kejadian berada di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian gelar perkara penyidikan yang mendalam. UF kini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Penangkapan tersangka terjadi pada 10 Desember 2025.
Kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur ini dilaporkan pada 1 Desember 2025. Korban didampingi keluarganya saat melaporkan insiden tersebut ke Polda Jawa Timur. Ini menandai langkah signifikan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Advertisement
Advertisement
Polda Jawa Timur melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast mengonfirmasi penetapan tersangka UF. Penahanan dilakukan usai gelar perkara penyidikan yang mendalam. Tersangka UF kini menjalani pemeriksaan intensif di fasilitas kepolisian.
Abast menjelaskan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, alat bukti terkait dugaan pelecehan seksual di Bangkalan juga telah dikumpulkan. Bukti-bukti ini dinilai cukup kuat untuk mendukung penetapan tersangka.
“Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Jules Abraham Abast. Proses penyelidikan dan penyidikan dimulai sejak laporan masuk pada awal Desember 2025. Penyidik bekerja secara profesional untuk memastikan semua unsur pidana terpenuhi. Penangkapan UF menjadi tindak lanjut dari upaya penegakan hukum ini.
Advertisement
Advertisement
Tersangka UF diduga kuat melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) juncto (Jo) Pasal 76D. Selain itu, juga Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E.
Pasal-pasal ini merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016. Regulasi ini merupakan Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak, terutama dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual. Ancaman hukuman berat menanti pelaku kejahatan terhadap anak. Undang-undang ini berlaku sejak 9 November 2016.
Advertisement
Advertisement
Setelah penetapan dan penahanan, penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I atas nama tersangka UF. Berkas tersebut diserahkan kepada pihak kejaksaan guna proses penelaahan lebih lanjut.
Penyerahan berkas perkara ini merupakan langkah awal dalam sistem peradilan pidana. Tujuannya adalah untuk memastikan kelengkapan dan kecukupan bukti. Jaksa penuntut umum akan meneliti berkas sebelum memutuskan untuk melanjutkan ke tahap penuntutan.
Polda Jawa Timur berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Mereka juga membuka ruang bagi pelaporan tambahan jika ditemukan korban lain. Pendampingan psikologis bagi korban juga dipastikan untuk mengurangi trauma.
Advertisement
Sumber: AntaraNews