Polisi telah mengamankan seorang pedagang takoyaki berinisial MI (52) di Kalideres, Jakarta Barat, terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (8/1) setelah adanya laporan mengenai perbuatan tidak senonoh tersebut. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, membenarkan penangkapan pelaku yang berprofesi sebagai pedagang takoyaki tersebut. Pelaku diduga melakukan aksi cabul terhadap seorang anak yang masih di bawah umur di wilayah hukum Kalideres. Saat ini, MI (52) sedang menjalani pemeriksaan awal di kantor polisi untuk mendalami kasusnya.
Setelah pemeriksaan awal selesai, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Proses hukum lebih lanjut akan diterapkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan korban dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Advertisement
Advertisement
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Kevin Adrian, menjelaskan bahwa terduga pelaku MI (52) sebelumnya pernah bertetangga dengan korban, seorang anak berusia 11 tahun. Meskipun korban kini telah pindah tempat tinggal, hubungan perkenalan antara pelaku dan korban telah terjalin sebelumnya. Hal ini menjadi salah satu faktor yang mempermudah pelaku dalam melancarkan aksinya.
Kejadian bermula ketika MI (52) menjemput korban dari rumahnya menggunakan sepeda mini, tanpa sepengetahuan orang tua korban. Pelaku kemudian membawa korban ke lokasi kejadian yang telah ditentukan. Modus operandi ini menunjukkan adanya perencanaan dari pelaku untuk melakukan perbuatan cabul tersebut.
Setibanya di lokasi, pelaku dengan paksa menyuruh anak tersebut untuk membuka pakaiannya. "Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap korban," ungkap Arnold. Pengakuan ini menjadi bukti kuat bagi pihak kepolisian untuk memproses hukum lebih lanjut terhadap MI (52).
Advertisement
Advertisement
Atas perbuatannya, MI (52) disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Undang-undang ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ancaman hukuman yang berat menanti para pelaku kejahatan seksual terhadap anak, termasuk dalam kasus pedagang takoyaki cabuli anak ini. Undang-undang Perlindungan Anak bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera.
Pihak kepolisian dan lembaga terkait terus berupaya untuk memberantas kejahatan seksual anak. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari potensi ancaman. Kolaborasi antara aparat penegak hukum, keluarga, dan komunitas sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Advertisement
Sumber: AntaraNews