Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo secara tegas menyatakan komitmennya untuk mematuhi kesepakatan Dewan Pengupahan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026. Pernyataan ini disampaikan Pramono di Jakarta Selatan pada Jumat (9/1), menanggapi dinamika seputar besaran upah minimum di Ibu Kota.
Penetapan UMP Jakarta 2026 yang telah diumumkan sebesar Rp5.729.876 ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Meskipun demikian, Gubernur Pramono menegaskan bahwa ia tidak akan mengambil kebijakan di luar kesepakatan yang telah dicapai bersama Dewan Pengupahan.
Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang menjadi acuan utama dalam perhitungan UMP. Sementara itu, serikat pekerja terus menyuarakan tuntutan untuk penyesuaian upah yang lebih signifikan, bahkan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta Pusat.
Advertisement
Advertisement
Penetapan UMP Jakarta 2026 dan Dasar Hukumnya
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menggarisbawahi bahwa penetapan UMP Jakarta 2026 merupakan hasil kesepakatan kolektif. Ia menyatakan, “Intinya apa yang sudah kita sepakati di Dewan Pengupahan, saya akan jalankan. Tentunya saya tidak akan mengambil kebijakan tanpa apa yang sudah menjadi kesepakatan di Dewan Pengupahan,” di Jakarta Selatan, Jumat (9/1).
UMP Jakarta 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp5.729.876, mengalami kenaikan signifikan dari angka sebelumnya yang sebesar Rp5.396.761. Kenaikan ini setara dengan 6,17 persen atau Rp333.115, menunjukkan peningkatan yang cukup berarti bagi para pekerja di Ibu Kota.
Pramono menjelaskan bahwa dasar penetapan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur formula perhitungan UMP. Dalam rapat Dewan Pengupahan, disepakati penggunaan alfa sebesar 0,75. Hal ini memastikan bahwa kenaikan UMP tersebut berada di atas tingkat inflasi yang tercatat di Jakarta.
Advertisement
Advertisement
Tuntutan Serikat Pekerja dan Alternatif Kebijakan
Meskipun UMP Jakarta 2026 telah ditetapkan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyuarakan keberatan dan menuntut penyesuaian lebih lanjut. Aksi unjuk rasa kembali digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/1), melanjutkan demonstrasi serupa yang terjadi pada 29 dan 30 Desember 2025.
Presiden KSPI, Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menaikkan UMP 2026 hingga 100 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL). Selain itu, KSPI juga menuntut penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar lima persen di atas KHL, sebagai bentuk pengakuan terhadap karakteristik wilayah Jakarta.
Said Iqbal menegaskan bahwa serikat pekerja menginginkan bukti nyata, bukan hanya janji. “Kita nggak mau 'lip service', kita nggak mau hanya sekedar kata-kata, yang kita mau bukti,” ujarnya. Sebagai alternatif kebijakan, ia mengusulkan pemberian subsidi langsung kepada pekerja sebesar Rp200.000 per bulan bagi penerima upah minimum, jika penyesuaian UMP belum dapat direalisasikan.
Advertisement
Menurut Said, struktur upah di Jakarta saat ini belum sepenuhnya mencerminkan peran strategis wilayah tersebut sebagai pusat jasa, perdagangan, dan teknologi. Hal ini menjadi salah satu argumen utama di balik tuntutan serikat pekerja untuk peninjauan kembali besaran UMP dan UMSP.
Sumber: AntaraNews