Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan, secara tegas menyatakan bahwa setiap alokasi dana desa telah dilengkapi dengan petunjuk teknis (juknis) penggunaannya. Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan panduan yang jelas serta memudahkan aparat desa dalam mengelola anggaran pembangunan. Wakil Bupati Jayawijaya, Ronny Elopere, menyampaikan penegasan ini di Wamena pada Jumat (09/01), menekankan pentingnya transparansi.
Penegasan ini ditujukan kepada 328 kepala kampung di wilayah Jayawijaya agar mereka dapat mengelola dana desa sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan. Pembagian dan penggunaan dana desa harus mengikuti pedoman yang dikeluarkan oleh Pemkab Jayawijaya secara ketat. Langkah proaktif ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas serta efektivitas penggunaan anggaran di tingkat kampung.
Juknis penyaluran dana desa tahap pertama ini telah dirancang dengan sangat rinci untuk mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan anggaran. Sosialisasi mengenai rambu-rambu penggunaan dana desa telah didistribusikan kepada pendamping distrik dan kepala distrik. Selanjutnya, informasi ini akan disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh kepala kampung yang ada.
Advertisement
Advertisement
Wakil Bupati Elopere sangat menekankan bahwa kepatuhan terhadap juknis merupakan kunci utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan bertanggung jawab. Juknis ini berfungsi sebagai peta jalan yang jelas bagi para kepala kampung dalam setiap tahapan penggunaan anggaran. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran desa benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak melenceng dari rencana awal.
Apabila kepala desa tidak mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan, risiko penyalahgunaan anggaran menjadi sangat tinggi dan tidak dapat dihindari. Penggunaan dana yang tidak tepat sasaran tidak hanya menghambat laju pembangunan di kampung, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Pemkab Jayawijaya tidak akan menolerir setiap bentuk pelanggaran terhadap pedoman yang sudah ada.
Wabup Elopere secara tegas menyatakan bahwa penggunaan dana desa yang tidak sesuai juknis dan dilakukan tanpa petunjuk yang jelas akan berhadapan langsung dengan hukum. Beliau menegaskan bahwa pimpinan daerah tidak akan melakukan intervensi sedikit pun jika persoalan penyalahgunaan dana desa telah diproses oleh aparat penegak hukum. Pernyataan ini menunjukkan komitmen kuat Pemkab terhadap penegakan hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Advertisement
Advertisement
Dana desa tahap pertama yang telah dikucurkan untuk 328 kampung di Kabupaten Jayawijaya mencapai angka kurang lebih Rp300 miliar. Jumlah yang signifikan ini mencerminkan komitmen besar pemerintah daerah dalam mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat kampung. Alokasi dana ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal.
Wakil Bupati Elopere menambahkan bahwa setiap kampung menerima alokasi dana desa tahap pertama dengan nominal yang cukup besar, yaitu kurang lebih sebesar Rp500 juta ke atas. Beliau memastikan tidak ada satu pun kampung yang menerima dana desa tahap pertama di bawah angka Rp500 juta. Hal ini menunjukkan adanya upaya pemerataan alokasi anggaran untuk semua wilayah.
Pemkab Jayawijaya menaruh harapan besar kepada para kepala kampung agar dapat mengelola dana tersebut dengan bijak dan penuh tanggung jawab. Pengelolaan harus selalu berlandaskan pada juknis yang telah ada, memastikan setiap program terlaksana secara optimal. Tujuannya adalah agar percepatan pembangunan di 328 kampung dapat terlihat nyata, memberikan dampak positif, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.
Advertisement
Sumber: AntaraNews