Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan, pasal penghinaan terhadap presiden di KUHP baru hanya bisa dilaporkan oleh presiden sendiri. Ini karena pasal tersebut bersifat delik aduan.
Ia juga memastikan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden tidak dibuat untuk membatasi kritik. Namun tetap harus dibedakan, mana kritik, saran, dan pernyataan penghinaan.
"Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya, teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik," kata Supratman.
Advertisement
Foto Presiden Dijadikan Stiker
Supratman lalu menanggapi bagaimana jika ada stiker di jejaring Whatsapp yang menyerupai atau menggunakan foto presiden.
Ia menegaskan selama itu tidak menghina dan hanya berupa ungkapan siap atau memberi jempol maka hal itu tidak harus dipersoalkan.
"Stiker, ya kalau tahu, kalau stiker mah, kalau tahu Jempol oke sama Menteri Hukum, apalagi dengan Presiden. Tapi kalau buat sesuatu yang tidak senonoh, batasannya sekali lagi, karena apa yang dimaksud penghinaan, itu delik biasa di penghinaan biasa itu sudah ada ya, jadi tinggal ada pemberatannya. Jadi sekali lagi yang kaya seperti sudah bisa pahami mana yang boleh, mana yang tidak," jelasnya.
Sebagai informasi, pasal penghinaan terhadap presiden dalam KUHP baru tercatat dalam pasal 218 dan masuk ke dalam delik aduan.
Artinya, mereka yang dihina adalah mereka yang terdampak langsung, baik itu presiden atau pun wakil presiden. Maka, aduan hanya bisa dilakukan oleh presiden atau pun wakil presiden yang merasa dihina atau dijatuhkan harkat dan martabatnya.