Pemerintah telah mengumumkan perubahan jadwal pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Semula direncanakan pada Maret 2026, TKA SD kini akan dilaksanakan pada April 2026. Pergeseran jadwal ini dilakukan untuk menghindari bulan Ramadhan, memastikan kelancaran proses bagi seluruh peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa TKA ini akan menjadi salah satu faktor penentu dalam proses Penerimaan Murid Baru (PMB), khususnya bagi calon siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan objektivitas dan transparansi dalam seleksi siswa baru.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah dasar, sekaligus memastikan proses seleksi yang lebih adil dan akuntabel. Dengan adanya TKA, diharapkan potensi akademik siswa dapat terukur secara lebih komprehensif, melengkapi penilaian dari nilai rapor.
Advertisement
Advertisement
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengonfirmasi bahwa pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD yang awalnya direncanakan pada Maret 2026, kini digeser ke April 2026. Perubahan jadwal ini mempertimbangkan bertepatan dengan bulan Ramadhan, sehingga diharapkan tidak mengganggu konsentrasi peserta didik.
Lebih lanjut, Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa kewenangan pelaksanaan TKA akan dibagi berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk jenjang SD, TKA akan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, sementara untuk jenjang SMP akan dilaksanakan oleh pemerintah provinsi.
Dalam hal penyusunan soal, TKA akan melibatkan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Abdul Mu'ti menyatakan, “Soalnya nanti merupakan gabungan antara soal yang disusun daerah dan soal dari pusat.” Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan soal yang relevan dengan konteks lokal namun tetap memiliki standar nasional.
Advertisement
Advertisement
Hasil dari Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan memiliki peran signifikan dalam proses Penerimaan Murid Baru (PMB), khususnya bagi jalur prestasi. TKA akan menjadi salah satu komponen penilaian utama yang melengkapi data nilai rapor siswa.
Jalur prestasi dalam PMB kini memiliki tiga kategori utama yang diperkenalkan pada tahun ini. Kategori pertama adalah prestasi akademik, yang mencakup nilai rapor dan hasil TKA. Kedua, prestasi non-akademik, seperti pencapaian di bidang olahraga dan seni. Ketiga, prestasi kepemimpinan, yang merupakan kategori baru untuk mengapresiasi potensi kepemimpinan siswa.
Abdul Mu'ti menegaskan bahwa untuk jalur prestasi akademik, selain nilai rapor, hasil tes kemampuan akademik juga akan menjadi pertimbangan penting. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengukur kemampuan siswa secara lebih objektif dan menyeluruh.
Advertisement
Advertisement
Meskipun TKA menjadi komponen penting, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menekankan bahwa tes ini tidak bersifat wajib bagi seluruh murid. Peserta didik yang tidak mengikuti TKA tetap dapat menggunakan nilai rapor mereka sebagai dasar penilaian dalam PMB.
Namun, Abdul Mu'ti memprediksi bahwa mayoritas calon siswa akan memilih untuk mengikuti TKA. Hal ini karena TKA dinilai memiliki tingkat objektivitas yang lebih tinggi dibandingkan nilai rapor. Ia bahkan menyebut, “...nilai rapor, yang sebagian merupakan sodaqoh guru.”
Dengan penerapan TKA, pemerintah berharap dapat mewujudkan proses seleksi penerimaan murid baru yang lebih adil, transparan, dan akuntabel. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi pendorong bagi peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah dasar secara keseluruhan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews