Kasus pengusiran paksa yang dialami seorang perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti (80), di Surabaya menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial.
Peristiwa tersebut berujung pada pembongkaran rumah korban dan kini tengah diproses oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Nenek Elina diketahui telah menempati rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, sejak 2011.
Selama bertahun-tahun, rumah tersebut ditempati tanpa persoalan hingga muncul klaim kepemilikan dari pihak lain pada 2025.
Awal Agustus 2025, sekelompok orang yang diduga berasal dari sebuah organisasi kemasyarakatan mendatangi rumah Nenek Elina.
Mereka menyampaikan bahwa rumah tersebut diklaim telah berpindah kepemilikan berdasarkan transaksi jual beli yang disebut terjadi pada 2014.
Klaim tersebut ditolak oleh pihak keluarga korban yang menyatakan tidak pernah menjual rumah maupun tanah tersebut.
Advertisement
Situasi Mulai Memanas
Pada Rabu (6/8), situasi memanas ketika sejumlah orang kembali mendatangi rumah korban dan memaksa Nenek Elina keluar dari kediamannya.
Dalam video amatir yang kemudian beredar luas, terlihat korban ditarik, diseret, hingga digendong secara paksa keluar rumah. Aksi tersebut diduga disertai kekerasan fisik terhadap korban yang saat itu berusia 80 tahun.
Beberapa hari setelah pengusiran, rumah Nenek Elina dilaporkan disegel. Akses masuk ke rumah ditutup menggunakan kayu dan besi yang dipasang di pagar utama, sehingga penghuni tidak dapat memasuki rumah tersebut.
Tak berhenti di situ, pada Jumat (15/8/2025), bangunan rumah Nenek Elina dilaporkan dibongkar menggunakan alat berat jenis ekskavator.
Pembongkaran dilakukan oleh kelompok yang sama, hingga rumah tersebut rata dengan tanah. Sejumlah barang dan dokumen penting milik korban dilaporkan hilang pascakejadian.
Advertisement
Lapor Polisi
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Nenek Elina kemudian melaporkan kasus yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jawa Timur pada Rabu (29/10/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporannya, korban melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dan perusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 170 KUHP.
“Pagi tadi kami melakukan pemeriksaan ahli, kemudian gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni SAK dan MY. Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko di Surabaya, Senin (29/12).
Tersangka SAK telah ditangkap dan dibawa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur ke Gedung Ditreskrimum sekitar pukul 14.10 WIB.
Sementara tersangka MY masih dalam proses pencarian oleh tim di lapangan. Ia menyebutkan, peran SAK diduga membawa dan mengoordinasikan sejumlah orang yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut, sedangkan MY bersama tiga orang lainnya melakukan tindakan mengangkat dan membawa korban keluar dari rumahnya.
Menurut Widi, penyidikan masih berpotensi berkembang.
“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,” ujarnya.
Widi Atmoko mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan.