Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, serta Kajari Bekasi, Eddy Sumarman. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia KEP-IV-1734/C/12/2025 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto pada 24 November 2025. Pencopotan ini diumumkan di Jakarta pada Jumat (26/12), menandai babak baru dalam upaya penegakan integritas di tubuh Adhyaksa.
Langkah ini merupakan bagian dari mutasi dan penyegaran organisasi yang dilakukan secara berkala di lingkungan Kejaksaan Agung. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, tindakan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan dan memastikan pelayanan serta penegakan hukum berjalan dengan kecepatan yang diperlukan. Evaluasi kinerja pejabat Kejaksaan RI juga menjadi salah satu faktor utama di balik rotasi dan mutasi ini, untuk memastikan setiap individu bekerja secara maksimal.
Pergantian kepemimpinan ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menjaga profesionalisme dan akuntabilitas jajarannya. Albertinus Parlinggoman Napitupulu digantikan oleh Budi Triono, yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Sementara itu, posisi Eddy Sumarman di Kajari Bekasi kini diisi oleh Semeru, yang sebelumnya merupakan Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Advertisement
Advertisement
Dugaan Korupsi Melilit Mantan Kajari Hulu Sungai Utara
Pencopotan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dari jabatannya sebagai Kajari Hulu Sungai Utara tidak terlepas dari dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi. Albertinus baru-baru ini ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan dengan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara pada tahun anggaran 2025–2026.
KPK menduga Albertinus menerima uang hingga Rp1,5 miliar dari hasil pemerasan, pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, serta penerimaan lainnya yang tidak sah. Kasus ini juga menyeret dua pejabat lainnya di Kejari Hulu Sungai Utara, yaitu Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi, yang turut ditangkap KPK atas kasus serupa. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan korupsi ini.
Advertisement
Mantan Kajari Bekasi Terseret Kasus Suap Bupati
Di sisi lain, pencopotan Eddy Sumarman dari posisi Kajari Bekasi juga berkaitan dengan penyelidikan kasus korupsi yang ditangani KPK. Sebelum pencopotannya, penyidik KPK diketahui telah menyegel rumah Eddy Sumarman. Tindakan penyegelan ini dilakukan saat KPK menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai status hukum Eddy Sumarman dalam kasus suap tersebut. Proses hukum masih terus berjalan untuk menentukan peran dan keterlibatan mantan Kajari Bekasi ini. Kejagung menegaskan akan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan memastikan setiap pejabat yang terbukti melanggar hukum akan ditindak tegas.
Advertisement
Mutasi dan Penyegaran Organisasi di Lingkungan Kejaksaan
Selain pencopotan kedua Kajari tersebut, Kejaksaan Agung juga melakukan mutasi terhadap Kajari Kabupaten Tangerang, Afrillyanna Purba. Posisi yang ditinggalkan Afrillyanna kini diisi oleh Fajar Gurindro, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Lampung. Afrillyanna Purba sendiri mendapatkan jabatan baru sebagai Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejagung.
Mutasi ini menunjukkan dinamika internal yang terus bergerak di lingkungan Kejaksaan untuk optimalisasi kinerja. Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksatria, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan. Serangkaian tindakan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga integritas dan transparansi di seluruh jajarannya, serta memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: AntaraNews
Advertisement