Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi melimpahkan berkas perkara dua terduga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Banten kepada Kejaksaan Agung. Penyerahan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis malam, 18 Desember 2025, sebagai langkah lanjutan penanganan korupsi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pelimpahan ini mencakup orang dan barang bukti yang berhasil diamankan dalam OTT tersebut. Proses ini hasil komunikasi serta koordinasi intensif antara KPK dengan aparat penegak hukum di Kejaksaan Agung.
Menurut Asep, kolaborasi ini penting karena Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka dan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). Dengan demikian, kelanjutan penyidikan perkara korupsi ini akan sepenuhnya ditangani Kejaksaan Agung.
Advertisement
Advertisement
Sinergi KPK dan Kejagung dalam Pemberantasan Korupsi
Pelimpahan perkara ini menjadi bukti nyata kolaborasi efektif antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Sinergi antarlembaga penegak hukum diharapkan dapat mempercepat proses penanganan kasus dan memastikan keadilan.
Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejagung, Sarjono Turin, menyampaikan apresiasi atas penyerahan berkas perkara dan barang bukti tersebut. Meskipun demikian, Kejagung menyatakan akan tetap mendalami lebih lanjut peran dan keterlibatan kedua terduga tersangka, mengingat sprindik telah diterbitkan sejak 17 Desember 2025.
Sarjono menambahkan bahwa tindak lanjut kasus OTT Banten ini akan dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember 2025, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Penundaan ini dilakukan mengingat kondisi para pihak yang diamankan cukup lelah setelah proses penangkapan dan pelimpahan.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Operasi Tangkap Tangan di Banten
Sebelumnya, KPK melancarkan operasi tangkap tangan di wilayah Banten pada tanggal 17 hingga 18 Desember 2025. Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah individu yang diduga terlibat dalam praktik rasuah.
Pihak-pihak yang diamankan meliputi seorang jaksa, dua orang pengacara, serta enam individu dari pihak swasta. Dari rangkaian penangkapan ini, lembaga antirasuah tersebut juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp900 juta, yang mengindikasikan adanya transaksi ilegal.
Penanganan kasus korupsi ini menunjukkan komitmen kuat dari KPK dan Kejaksaan Agung untuk tidak pandang bulu dalam menindak setiap praktik korupsi. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews