Polda Lampung hentikan penyelidikan terkait kayu gelondongan yang berasal dari kapal tongkang yang karam di wilayah Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, Lampung.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan penghentian penyelidikan itu berdasarkan hasil gelar perkara.
"Penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan tindak pidana dalam perkara tersebut," katanya.
Gelondongan kayu berukuran besar dengan identitas berupa barcode dan kode kayu dengan nomor registrasi, lengkap dengan logo Kementerian Kehutanan.
Selain itu juga, terdapat nama perusahaan PT Minas Pagai Lumber yang diketahui berasal dari kapal tongkang karam di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung sejak 6 November 2025 lalu.
"Kapal Ronmas 69 itu membawa 986 batang kayu Log sebanyak 4800 Kubik milik PT. Minas Pagai Lumber," jelas Helfi.
Kapal tersebut pada 2 November 2025, dan pada 05 November 2025 Pukul 20.30 WIB, kapal Ronmas 69 mengalami mati mesin karena baling-baling terlikit tali-tali sampah sehingga mesin kapal dan tidak mampu menarik tongkang.
"Tali jangkar putus yang mengakibatkan kapal tongkang dalam keadaan semakin miring sehingga sebagai muatan kayu terjatuh ke laut pantai tanjung setia," ucap Helfi.
Ia pun menyebutkan jika pihaknya telah meminta keterangan dari 14 awak kapal Ronmas 69. Dan dari hasil bahwa kapal Ronmas 69 memiliki dokumen berlayar berupa surat izin persetujuan berlayar (SIB) yang dikeluarkan oleh kepala kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas III Sikakap.
"Sudah melakukan interogasi terhadap 14 awak kapal dan seluruhnya memiliki izin dan sertifikat serta identitas yang lengkap," tambah Helfi.
Helfi menyebutkan jika dokumen angkutan berasal dari perizinan berusaha manfaatan hutan (PBPH) PT. Minas Pagai Lumber. Penelusuran label ID Barcode pada batang kayu teridentifikasi hasil hutan.
"Dan hasil koordinasi dengan kementerian kehutanan bahwa Pt Minas Pagai Lumber diberikan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam seluas kurang lebih 78.000 hektar oleh kementerian kehutanan tanggal 11 Oktober 1995 dan diperpanjang pada tahun 18 Juli 2013 sejak 45 tahun,"ungkapnya.
"Pemeriksaan dokumen lain yang telah terverifikasi di surat keterangan sah hasil hutan kayu,"tandasnya.