Pria Ini Beli Bibit Ganja dari Spanyol dan Ditanam di Rumah, Kini Ditangkap Polisi dan Terancam Dipenjara 12 Tahun

Kapolres Jembrana, AKBP I Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan, tersangka membeli bibit ganja itu melalui internet dan dikirim dari Spanyol.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Pria Ini Beli Bibit Ganja dari Spanyol dan Ditanam di Rumah, Kini Ditangkap Polisi dan Terancam Dipenjara 12 Tahun
Pria Ini Beli Bibit Ganja dari Spanyol dan Ditanam di Rumah, Kini Ditangkap Polisi dan Terancam Dipenjara 12 Tahun (Merdeka.com)

Kepolisian Polres Jembrana, Bali menangkap seorang pria berinisial IKAWA (31), karena diketahui menanam ganja di rumahnya di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali. 

Kapolres Jembrana, AKBP I Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan, tersangka membeli bibit ganja itu melalui internet dan dikirim dari Spanyol. 

"Tersangka membeli biji ganja dari salah satu situs di internet. Selanjutnya menanam, memelihara dan menyimpan atau menyediakan narkotika  golongan I narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/12).

Tersangka IKAW ditangkap pada Rabu (3/12) sekitar pukul 12.00 WITA. Saat itu, Satresnarkoba Polres Jembrana melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja di wilayah Kelurahan Loloan Timur, Jembrana.

Kemudian, pada Rabu (3/12) sekitar pukul 12.00 WITA, polisi memantau di Kantor Pos Jembrana, setelah mencurigai pengiriman paket yang ditujukan kepada tersangka dan langsung dilakukan pemeriksaan.

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu amplop warna cokelat dengan identitas pengirim OSSC Souvenirs SL (Spanyol) dan penerima tersangka," imbuhnya.

Setelah dibuka amplop itu, berisi satu plastik klip berisi 52 butir biji ganja kering. Dan dalam pemeriksaan awal tersangka mengakui biji ganja itu diperoleh dengan cara membeli melalui situs di internet dengan nilai transaksi sekitar Rp4,4 juta. 

"Yang bersangkutan juga menyampaikan, bahwa sebelumnya pernah melakukan pembelian serupa sebanyak tiga kali," jelasnya.

Kemudian, kepolisian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat. Lalu, ditemukan beberapa barang  terkait budidaya tanaman ganja, antara lain, empat pot berisi tanaman ganja, lampu ultraviolet, biji dan batang serta daun kering ganja yang ditempatkan di sebuah nampan. Lalu juga gunting, kipas angin, cairan pestisida organik merk neem spray.

"Seluruh barang bukti dan pelaku telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Akibat perbuatannya, IKAWA disangkakan dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika, dan terancam hingga 12 tahun penjara, serta denda maksimal Rp8 miliar.

Rekomendasi