Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Dukungan ini mencakup penyediaan ruang kerja sosial yang aman, terarah, dan sesuai kebutuhan daerah. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif dengan Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk berkolaborasi dalam program ini. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) menjadi langkah konkret dalam menyukseskan penerapan KUHP baru, yaitu UU No. 1 Tahun 2023. Undang-undang ini akan berlaku penuh pada Januari 2026 setelah masa transisi tiga tahun.
Acara penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Palima, Kota Serang. Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mengedepankan aspek pembinaan dan pemulihan bagi para terpidana. Tujuannya agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih bertanggung jawab dan berkontribusi positif.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Pemkot Tangerang untuk Pembinaan dan Pemulihan
Pemerintah Kota Tangerang menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial. Wali Kota Sachrudin menekankan pentingnya program ini sebagai sarana pembinaan. Ia berharap program ini dapat membantu pelaku tindak pidana untuk merehabilitasi diri.
"Pemkot siap berkolaborasi dalam menyediakan lingkungan yang mendukung keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial," kata Wali Kota Tangerang Sachrudin. Ia menambahkan, "sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan juga si terpidana." Pernyataan ini menggarisbawahi fokus pada dampak positif ganda.
Apresiasi turut disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Banten atas langkah proaktif dalam memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah. Melalui pidana kerja sosial, diharapkan tidak hanya efek jera yang tercapai. Namun juga aspek pemulihan dan tanggung jawab sosial dapat terbangun.
Advertisement
Advertisement
Kolaborasi Strategis dan Dampak Nasional Pidana Kerja Sosial
Kerja sama antara Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten ini menandai langkah strategis. Nota kesepahaman yang ditandatangani mencakup berbagai aspek penting. Ini termasuk penyediaan lokasi, fasilitas, mekanisme koordinasi, hingga evaluasi pelaksanaan tugas sosial.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, mengungkapkan harapannya. Ia ingin kerja sama ini menjadi percontohan yang dapat diimplementasikan di tingkat nasional. "Harapan kami, kerja sama ini tidak hanya menjadi inovasi hukum semata, tetapi juga mampu menjadi model percontohan nasional," ujar Bernadeta.
Penerapan pidana kerja sosial ini diharapkan mampu memperkuat efektivitas penegakan hukum secara signifikan. Selain itu, program ini juga bertujuan mengurangi kepadatan rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. Kolaborasi ini memberikan kesempatan kedua bagi pelaku, sekaligus memberi manfaat langsung bagi masyarakat luas.
Advertisement
Aspek-aspek MoU yang disepakati meliputi penentuan jenis kegiatan sosial dan supervisi. Hal ini memastikan bahwa program pidana kerja sosial berjalan terarah dan sesuai tujuan. Tujuannya adalah menghadirkan proses pemidanaan yang lebih produktif dan manusiawi.
Sumber: AntaraNews