Direktorat Samapta Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditsamapta Polda Kepri) baru-baru ini melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Batam. Langkah tegas ini diambil untuk menindak sejumlah pedagang kaki lima yang terbukti menjual miras tanpa izin.
Penertiban ini dilakukan karena penjualan miras tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Kepri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Batam.
Sebanyak sembilan pedagang miras liar berhasil ditertibkan dalam operasi tersebut, menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan aturan. Mereka akan menjalani proses hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Advertisement
Advertisement
Kabid Humas Polda Kepri, Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa Ditsamapta Polda Kepri berhasil menindak sembilan penjual minuman beralkohol ilegal. Penindakan ini merupakan respons terhadap pelanggaran Perda Ketertiban Umum yang marak terjadi di beberapa titik.
Pandra menegaskan bahwa tindakan ini adalah langkah tegas Polri dalam menjaga ketertiban umum, terutama terkait peredaran miras ilegal. Peredaran miras tanpa izin berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat luas.
Petugas Ditsamapta Polda Kepri fokus melakukan penertiban di wilayah Sekupang, Kota Batam, yang merupakan salah satu lokasi rawan. Selain menindak para penjual, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan.
Advertisement
Total barang bukti yang disita meliputi 57 botol miras dan 12 kaleng miras dari berbagai merek ternama. Penyitaan ini menunjukkan skala peredaran ilegal yang berhasil dihentikan oleh Polda Kepri.
Advertisement
Para pedagang yang kedapatan menjual miras ilegal ini kemudian dibawa ke Kantor Subditgakkum Ditsamapta Polda Kepri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan ini penting untuk mengumpulkan data dan bukti sebelum mereka menjalani sidang.
Setelah pemeriksaan, mereka akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam. Sidang Tipiring ini dilaksanakan pada Jumat (28/11) dan telah menghasilkan putusan hukum yang mengikat.
Pandra menjelaskan, "Mereka dijatuhi membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku,” setelah terbukti melanggar Pasal 20 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Putusan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelanggar.
Advertisement
Polda Kepri berkomitmen penuh dalam menegakkan aturan daerah serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Batam. Pandra menambahkan, "Polda Kepri akan terus menindak pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat."
Harapannya, seluruh warga turut mendukung terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib di Kota Batam. Dukungan masyarakat sangat krusial dalam upaya menjaga kondusivitas kota dari berbagai potensi gangguan, termasuk peredaran miras ilegal.
Sumber: AntaraNews
Advertisement