Apkasi Peduli Bencana: Asosiasi Pemkab Galang Donasi untuk Korban di Sumatera dan Jawa

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) meluncurkan inisiatif "Apkasi Peduli Bencana" selama dua minggu ke depan untuk menggalang donasi bagi korban bencana di Sumatera dan Jawa.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Apkasi Peduli Bencana: Asosiasi Pemkab Galang Donasi untuk Korban di Sumatera dan Jawa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyalurkan bantuan logistik seberat 3,5 ton untuk masyarakat terdampak bencana di Tapanuli Utara. Simak rincian bantuan dan wilayah distribusinya yang krusial untuk pemulihan. (AntaraNews)

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) secara resmi meluncurkan program "Apkasi Peduli Bencana" sebagai bentuk solidaritas nasional. Inisiatif ini bertujuan mengumpulkan donasi dari berbagai pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia. Program ini akan berlangsung selama dua minggu ke depan untuk membantu korban bencana alam.

Donasi yang terkumpul nantinya akan disalurkan kepada masyarakat yang terdampak bencana di wilayah Sumatera dan Jawa. Langkah ini diambil menyikapi serangkaian bencana alam yang telah mengakibatkan kerugian besar. Banjir bandang, tanah longsor, hingga erupsi gunung berapi telah melanda beberapa daerah.

Ketua Harian Apkasi, Dadang Supriatna, menegaskan pentingnya gotong royong dalam meringankan beban daerah yang terdampak. Seluruh jajaran pengurus dan anggota Apkasi diminta berpartisipasi aktif. Upaya ini menunjukkan komitmen Apkasi terhadap kepedulian sosial.

Inisiasi Solidaritas dan Mekanisme Penggalangan Dana

Dadang Supriatna, yang juga menjabat sebagai Bupati Bandung, menyatakan harapannya agar donasi dapat segera terkumpul. "Mudah-mudahan dalam waktu dua minggu ke depan, donasi kami sudah terkumpul dan segera kami distribusikan kepada anggota Apkasi yang terdampak," ujarnya. Distribusi akan dilakukan secepatnya setelah periode penggalangan dana berakhir.

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, Dadang telah menginstruksikan Sekretariat Apkasi. Mereka bertugas mengoordinasikan seluruh proses penggalangan dana ini. Mekanisme yang jelas diharapkan dapat membangun kepercayaan publik terhadap inisiatif Apkasi Peduli Bencana.

Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas korban jiwa yang mencapai ratusan orang. Bencana alam ini terjadi di Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh, serta beberapa daerah di Pulau Jawa. Kerugian materiil juga tidak sedikit akibat musibah ini.

Peningkatan Kewaspadaan dan Mitigasi Bencana

Bursah Zarnubi menekankan bahwa keselamatan warga adalah prioritas utama dalam menghadapi bencana. "Bencana alam ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat," kata Bupati Lahat tersebut. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat krusial.

Pihaknya juga meminta seluruh kepala daerah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana. Beberapa langkah penting termasuk memperbarui data wilayah rawan bencana dan menyusun rencana kontinjensi. Pelatihan dan simulasi tanggap darurat rutin juga harus dilaksanakan.

Selain itu, koordinasi mitigasi bencana perlu diperkuat dengan berbagai pihak terkait. TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta relawan di lapangan harus bersinergi. Penguatan kesiapsiagaan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko korban jiwa dan kerugian materiil.

Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Kesiapsiagaan Daerah

Sekretaris Jenderal Apkasi, Joune Ganda, mengingatkan para bupati untuk menjadikan proyeksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sebagai pedoman. Proyeksi terkait potensi cuaca ekstrem periode November 2025 hingga Januari 2026 sangat penting. Informasi ini harus menjadi dasar dalam mengambil kebijakan mitigasi bencana.

Bahkan, Bupati Minahasa Utara tersebut telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Alam di wilayahnya. Kebijakan ini berlaku selama 130 hari, mulai 12 November 2025 hingga 21 Maret 2026. Penetapan status ini menunjukkan keseriusan dalam menghadapi potensi ancaman.

Keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah No 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. "Keputusan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi potensi bencana yang dipicu musim hujan," kata Joune Ganda. Langkah proaktif ini diharapkan dapat melindungi masyarakat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi