Banjir Kota Medan: Ribuan Warga Mengungsi, Pemkot Tetapkan Status Tanggap Darurat

Banjir Kota Medan mengakibatkan 1.829 orang mengungsi di 11 lokasi. Pemerintah Kota Medan telah menetapkan status tanggap darurat bencana untuk penanganan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Banjir Kota Medan: Ribuan Warga Mengungsi, Pemkot Tetapkan Status Tanggap Darurat
Banjir Kota Medan mengakibatkan 1.829 orang mengungsi di 11 lokasi. Pemerintah Kota Medan telah menetapkan status tanggap darurat bencana untuk penanganan. (AntaraNews)

Banjir besar melanda Kota Medan, Sumatera Utara, menyebabkan ribuan warga terpaksa mengungsi dari rumah mereka. Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) Kota Medan mencatat setidaknya 1.829 orang mengungsi. Peristiwa ini terjadi akibat cuaca ekstrem yang memicu hujan deras berkepanjangan.

Bencana alam ini dilaporkan terjadi pada Kamis (27/11), dengan dampak signifikan di berbagai wilayah kota. Ribuan pengungsi kini tersebar di 11 lokasi pengungsian yang telah disiapkan. Pemerintah Kota Medan segera merespons kejadian ini dengan langkah-langkah darurat.

Sebanyak 645 orang telah dievakuasi dari 28 kelurahan dan 128 lingkungan di 11 kecamatan yang berbeda. Situasi ini mendorong Pemerintah Kota Medan untuk menetapkan status tanggap darurat bencana. Penetapan status ini bertujuan untuk mengoptimalkan upaya penanganan dan bantuan bagi masyarakat terdampak.

Dampak dan Sebaran Wilayah Terdampak Banjir Kota Medan

Banjir Kota Medan telah menyebabkan dampak luas, memaksa ribuan penduduk meninggalkan tempat tinggal mereka. Data Pusdalops PB Kota Medan menunjukkan 1.829 warga harus mengungsi. Mereka ditampung di 11 titik pengungsian yang tersebar di berbagai lokasi strategis.

Evakuasi massal juga dilakukan terhadap 645 orang yang terjebak di area banjir. Upaya penyelamatan ini mencakup 28 kelurahan dan 128 lingkungan. Wilayah-wilayah ini tersebar di 11 kecamatan yang berbeda, menunjukkan skala bencana yang cukup besar.

Sebelas kecamatan yang paling parah terdampak banjir Kota Medan meliputi Medan Johor, Medan Selayang, Medan Maimun, Medan Baru, Medan Sunggal, dan Medan Polonia. Selain itu, ada juga Kecamatan Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Labuhan, dan Medan Marelan. Kondisi ini menuntut respons cepat dari seluruh pihak terkait.

Respons Cepat Pemerintah Kota Medan dalam Penanganan Banjir

Menanggapi situasi darurat ini, Pemerintah Kota Medan dengan sigap menetapkan status tanggap darurat bencana. Status ini berlaku mulai 27 November hingga 11 Desember 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Medan Nomor 188.44/15.K.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, memastikan bahwa pemerintah kota telah mengambil berbagai langkah konkret. Salah satu upaya utama adalah penyediaan dapur umum untuk memenuhi kebutuhan pangan para pengungsi. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membantu warga yang terdampak.

Rico Tri Putra Waas juga telah menginstruksikan seluruh jajarannya, termasuk camat dan lurah, untuk mengoptimalkan penanganan. Tujuannya adalah memastikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat yang terdampak banjir Kota Medan. "Pemkot Medan berada dalam masa kesiagaan menghadapi cuaca ekstrem, menyusul hujan deras yang terus berlangsung sejak dua hari terakhir," ujarnya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi