Pengadilah Negeri Surakarta (PN Solo) kembali menggelar sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) atas kasus nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, ijazah Jokowi, Selasa (25/11). Sidang dilakukan secara hybrid dengan agenda Replik dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dengan anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Sementara hanya kubu penggugat yang hadir secara langsung. Penggugat dua alumni Universitas Gajah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto diwakili Andika Dian Prasetyo. Usai persidangan Adika mengatakan, ada klarifikasi menarik dari Majelis Hakim terkait tergugat 4 dari Polri.
Dikana PN Solo memberikan kesempatan kepada tergugat 4 Polri untuk memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan kliennya. Namun pihaknya tidak sepakat atas kebijakan yang diberikan Majelis Hakim tersebut.
"Maka dari itu tadi saya sedikit memberikan pandangan dari kami, jawaban bahwa kami tidak menyetujui hal itu. Jadi kami tetap berpegangan bahwa dari kedua belah pihak yang hadir dan menyetujui agenda persidangan ya tanggal tanggal itu sudah ditentukan. Maka dari itu kita harus mentaati apa yang sudah menjadi kesepakatan kedua belah pihak," ujar Andika.
Advertisement
Akan Lapor ke Bawas MA, KY dan Presiden RI
Ketidaksepakatan tersebut, lanjut Andika akan dituangkan melalui keberatan. Pihaknya juga akan melaporkan hal tersebut ke Bawas MA, Komisi Judicial dan ke Presiden Republik Indonesia. Pada persidangan ini, lanjut Andika, pihaknya tidak memberikan replik terhadap tergugat 4.
"Yang menarik adalah, ketika jawaban dari tergugat 4, karena kami rasa itu tidak sesuai dengan aturan; maka dari itu kami tidak memberikan replik terhadap tergugat 4. Jadi itu adalah sikap kami," ungkapnya.
Terkait jawaban dari kepolisian, Andika menyampaikan, jika sikap tergugat 4 tersebut sama dengan tergugat 1 Jokowi dan dua tergugat lainnya dari UGM.
"Tanggapan dari kepolisian kemarin itu pada intinya menolak dalil-dalil gugatan kita. Intinya kita salah kalau menuntutnya di Pengadilan negeri. Harusnya dari kepolisian itu menuntutnya di PTUN, sama dengan jawaban tergugat lainnya," katanya lagi.
Sementara itu Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menjelaskan, pihaknya tidak bisa menolak siapapun khususnya tergugat 4 dari kepolisian yang tiba-tiba mendaftarkan diri untuk mengikuti persidangan secara e-Court. Pihaknya juga tidak bisa bertemu dengan tergugat 4 atau kuasa hukumnya saat mendaftarkan diri.
"Siapapun ketika dia tidak hadir, tiba-tiba hadir kita tidak bisa menutup," katanya.
Advertisement
Kubu Jokowi Ajukan 5 Eksepsi
Pada persidangan sebelumnya kubu Jokowi melalui kuasa hukumnya YB Irpan mengajukan 5 eksepsi. Di antaranya terkait kewenangan mengadili secara absolut terhadap perkara dimaksud. Sesuai ketentuan dalam UU No 30 tahun 2014, terdapat adanya suatu perluasan mengenai kewenangan PTUN dalam mengadili suatu perkara.
"Oleh karena sesuai dalil-dalil sebagaimana yang diuraikan oleh penggugat dalam posita gugatannya, bahwa pihak yang digugat, Rektor UGM, Wakil Rektor UGM, UGM dan kepolisian dalam kedudukannya sebagai penyelenggara negara, maka sesuai UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, atas gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan oleh penggugat terhadap tergugat 2, 3, tergugat 4 dan turut tergugat dalam kedudukan sebagai penyelenggara negara, yang berwenang memeriksa dan mengadili atas gugatan tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tandasnya.
Irpan pun memohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara agar ada putusan sela pada sidang berikutnya. Hal tersebut dikarenakan eksepsi mengenai kewenangan mengadili secara absolut harus diputus terlebih dahulu melalui putusan sela.
"Jika Majelis Hakim sependapat dengan eksepsi yang kami ajukan mengenai kewenangan absolut, tenth saja melalui putusan sela Majelis Hakim akan pemeriksa perkara akan menjatuhkan putusan bahwa Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara nomor 211 sebagaimana diajukan oleh 2 alumni UGM," ungkapnya.
Gugatan CLS terkait keaslian ijazah Jokowi diajukan 2 alumnus UGM. Yakni Top Taufan Hakim alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) jurusan Akuntasi tahun 2001 dan Bangun Sutoto alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM 2005.