Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Muhammad Rafi, yang diduga sebagai kurir dalam kasus penyelundupan sekitar 90 ribu butir pil ekstasi di Tol Trans Sumatra, wilayah Lampung.
Tersangka sempat melarikan diri setelah mobil yang digunakannya, sebuah Nissan X-Trail, mengalami kecelakaan tunggal di KM 136 Jalur B Tol Bakauheni–Terbanggi Besar pada Kamis, 20 November 2025.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, Muhammad Rafi merupakan residivis kasus narkotika.
“Yang bersangkutan adalah residivis narkoba jenis sabu sebanyak 0,5 gram yang telah divonis majelis hakim Pengadilan Tangerang berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan pada bulan April tahun 2013,” ujar Eko kepada wartawan, Senin (24/11/2025).
Advertisement
Ditemukan TNI Usai Kecelakaan
Kasus ini bermula saat dua anggota TNI dari Korem 043/Garuda Hitam menemukan tas mencurigakan di sekitar lokasi kecelakaan.
Kadispenad Kolonel Inf Donny Pramono menjelaskan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.25 WIB.
“Mobil tanpa pengemudi,” kata Donny dalam keterangan tertulis, Minggu (23/11/2025).
Kecurigaan muncul saat Sertu Eko Wahyudi, Babinsa Koramil 0411-11/Terbanggi Besar, yang melintas di lokasi kejadian menemukan beberapa tas di bawah Jembatan Tol Karang Endah. Ia lalu melapor kepada Serda Maradang Simanjuntak.
“Hasil pemeriksaan ditemukan 34 kantong berisi pil ekstasi dengan estimasi jumlah mencapai sekitar 90.000 butir,” ujar Donny.
Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Lampung, yang selanjutnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Advertisement
Penangkapan di Banten
Brigjen Eko mengungkapkan, tim Bareskrim bergerak setelah menerima informasi keberadaan tersangka di Pandeglang, Banten, pada Minggu, 23 November 2025.
Sekitar pukul 04.00 WIB, tim mengidentifikasi tersangka yang menggunakan mobil Toyota Ayla warna silver bernopol B 2869 BRF. Setelah pembuntutan beberapa jam, tersangka akhirnya ditangkap di Jalan Raya Sangereng, Ranca Buaya, Jambe, Tangerang pada pukul 09.15 WIB.
“Selanjutnya tim gabungan melakukan pengembangan terhadap kasus tersangka Muhammad Raffi,” jelas Eko.
Advertisement
Kasus Diambil Alih Bareskrim
Bareskrim Polri resmi mengambil alih penanganan kasus ini sejak Jumat, 21 November 2025.
“Penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Dittipid Narkoba Bareskrim Polri sejak hari Jumat tanggal 21 November 2025,” ujar Brigjen Eko.
Menurutnya, seluruh barang bukti berupa kendaraan, tas, dan puluhan ribu pil ekstasi telah dipindahkan ke Bareskrim guna mempercepat proses penyidikan.
“Untuk percepatan pengungkapan,” katanya.
Sementara itu, Dandim 0411/KM Letkol Inf Noval Darmawan mengapresiasi respons cepat prajurit di lapangan.
“Saya mengucapkan terima kasih atas ketepatan dan kecepatan anggota kami dalam melapor, sehingga dapat menjadi dasar bagi Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang disinyalir terkait narkoba ini,” ujarnya.