Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11).
Salah satu peserta, Aktivis 98 Faizal Assegaf, mengusulkan agar perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme mediasi penal.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa persoalan ijazah palsu bukanlah hal baru dalam sejarah politik Indonesia.
Ia menceritakan bahwa sejak dirinya menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada 2004, isu tersebut sudah sering muncul dalam sengketa pemilu.
"Saya cerita, saya ketua MK tahun 2004 yang pertama kali pilpres dan pemilu yang perselisihannya dibawa ke MK. Itu banyak sekali kasus ijazah palsu, banyak sekali. Maka tahun 2004 itu syarat jadi caleg SMP, atas dasar pengalaman itu kami bersama menyampaikan kepada pemerintah mesti ditingkatkan dong jangan SMP, mesti SMA ternyata tetep banyak juga ijazah palsu itu," kata dia kepada wartawan.
Jimly menambahkan bahwa dalam sengketa pilkada 2024, dari 40 perkara yang diputus MK, tujuh di antaranya juga terkait dugaan ijazah palsu.
Menurutnya, temuan-temuan ini menunjukkan dua kemungkinan. Kemungkinan itu adalah buruknya administrasi pendidikan atau kerentanan isu ijazah dimanfaatkan dalam persaingan politik.
Advertisement
Usulan Mediasi Penal Dicatat Komisi
Dalam forum tersebut, Faizal Assegaf menyarankan agar kasus ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui mediasi penal.
Mediasi penal ialah menempatkan pelaku dan korban dalam posisi dialogis untuk mencari penyelesaian yang adil dan memulihkan keseimbangan sosial akibat tindak pidana.
"Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi? Oh bagus itu, coba tanya dulu mau enggak mereka dimediasi. Baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau enggak di mediasi," ucap dia.
Ia menegaskan bahwa mediasi tidak menghilangkan status tersangka, tetapi dapat menjadi jalan penyelesaian apabila kedua pihak sepakat dan menemukan titik temu.
"Jadi status tersangka nya tetap, tapi di mediasi dulu, kalau misalnya ada titik temu, bisa tidak dilanjutkan pidananya, tetapi kalau seandainya tidak berhasil ya lanjut, kan tidak apa apa, kan ada forum lagi yang bisa membuktikan keaslian atau tidak asli nya," ucap dia.
Jimly menambahkan bahwa mediasi penal harus dijalankan dengan prinsip restoratif justice, sebagaimana spirit dalam KUHP dan KUHAP yang baru disahkan.
Namun, pihak-pihak yang dimediasi harus siap menanggung risiko konsekuensi hukum apabila hasil pembuktian menunjukkan ijazah benar atau tidak benar.
Advertisement
Komisi Hanya Tampung Aspirasi, Tidak Tangani Kasus Langsung
Jimly menegaskan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak menangani kasus individual, tetapi menerima masukan masyarakat sebagai bahan rekomendasi kebijakan.
"Kita tidak terpaku pada kasus-kasus, kalau ada kasus ya kita tampung. Jadi intinya saudara, kami tidak menolak membicarakan kasus ijazah palsu, cuma itu kita bicarakan untuk mencari solusi. Tetapi orang yang sudah tersangka, harap dimaklumi kami tidak bisa menerima ya, ini soal etika, cukup," jelas dia.