Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) membahas progres pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di kawasan perbatasan Kalimantan Utara bersama Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Gedung Bina Marga, Senin (12/10).
Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP, Edi Nurhabad, menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di kawasan perbatasan Kalimantan Utara dilaksanakan melalui skema Multi-Year Contract (MYC) dan Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD).
“Pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di kawasan perbatasan Kalimantan Utara perlu ditangani secara bertahap dan terkoordinasi. Karena itu, kami membahas progres pekerjaan yang sedang berjalan sekaligus langkah penanganan ruas jalan yang belum terselesaikan,” ujar Edi.
Pada ruas Malinau–Long Semamu I, pembangunan jalan sepanjang 7 kilometer beserta dua jembatan menggunakan skema MYC 2025–2027 dengan nilai kontrak Rp 193,39 miliar. Penyerapan anggaran pada paket pekerjaan tersebut tercatat sebesar 15,56 persen.
Sementara itu, pembangunan ruas Malinau–Long Semamu II sepanjang 7 kilometer beserta dua jembatan memiliki nilai kontrak Rp 230,49 miliar melalui skema MYC 2025–2027, dengan penyerapan anggaran mencapai 23,25 persen.
Pembangunan lima jembatan dalam paket Jempolon II dan sekitarnya (Jempolon II CS) dilaksanakan melalui skema MYC dengan nilai kontrak Rp 82,37 miliar. Penyerapan anggaran untuk paket tersebut tercatat sebesar 21,78 persen.
Adapun paket Krayan dan sekitarnya (Krayan CS) mencakup pembangunan dua jembatan melalui skema MYC dengan nilai kontrak Rp 55,22 miliar. Penyerapan anggaran pada paket ini mencapai 2,11 persen.
Di sisi lain, pekerjaan preservasi ruas jalan Lembudud–Long Layu sepanjang 4,60 kilometer dengan konstruksi aspal melalui program IJD skema MYC telah selesai dilaksanakan.
Selain mengevaluasi progres pekerjaan, audiensi tersebut membahas usulan penanganan jalur lingkar Krayan–Malinau melalui IJD tahap II. Usulan tersebut mencakup sisa ruas jalan sekitar 70 kilometer yang belum tertangani dan memerlukan kepastian skema pembangunan.
Edi menjelaskan bahwa dalam audiensi tersebut, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU menyampaikan perlunya mempertimbangkan penanganan ruas jalan itu melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) atau skema Instruksi Presiden (Inpres).
Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya menentukan mekanisme yang sesuai untuk menindaklanjuti kebutuhan pembangunan jalan di kawasan perbatasan Kalimantan Utara.
Kesiapan teknis turut menjadi perhatian, meliputi penyusunan studi kelayakan, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), serta pemenuhan persyaratan perizinan penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Audiensi juga membahas kemungkinan pelaksanaan pekerjaan awal pada akhir 2026 dengan melibatkan unsur TNI, antara lain melalui pembersihan jalur hutan (clearing) dan pembangunan jembatan zeni secara swakelola. Rencana tersebut masih memerlukan penyesuaian dengan kesiapan teknis, administrasi, dan ketentuan pelaksanaan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9372707/original/064708500_1791887516-WhatsApp_Image_2026-10-13_at_14.35.42.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3645348/original/011955500_1637925982-Anggota_Komisi_VIII_DPR_RI_Maman_Imanul_Haq.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380481/original/048155500_1792711880-000_D3Y98GK.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381520/original/002524600_1792826115-IMG_20261024_104250.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381500/original/004922700_1792823349-1001789105.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381517/original/049916500_1792825605-IMG-20261023-WA0058.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381515/original/084142900_1792825410-1001395256.jpg)